NTTKreatif, WAIKABUBAK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waikabubak kini bisa melayani cuci darah untuk pasien yang mengalami gagal ginjal terhitung sejak bulan November 2025. Ini adalah kabar penting bagi pasien gagal ginjal di Sumba Barat dan sekitarnya yang membutuhkan perawatan.

Pelayanan perdana unit dialisa atau cuci darah di RSUD Waikabubak resmi diluncurkan oleh Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, pada Sabtu (1/11/2025) kemarin.

">

Direktur RSUD Waikabubak, dr. Japendi M. Saragih menyampaikan bahwa hari ini adalah hari bersejarah karena telah diresmikan unit dialisa yang merupakan buah dari dorongan dan dukungan Bupati Sumba Barat.

Menurut dr. Japendi, layanan ini hadir untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh ke Sumba Timur dan menghadapi biaya besar hanya untuk cuci darah.

Ia menyampaikan bahwa unit dialisa ini sudah memperoleh izin resmi dari Mentri Kesehatan setelah peresmian pada 2023 lalu.

Saat ini, kata Japendi, di RSUD Waikabubak telah tersedia lima unit alat cuci darah dengan ruangan yang nyaman. Selain itu, ada lima dokter spesialis yang mengoperasikan alat cuci darah.

“Kita sudah mengirimkan dokter untuk belajar mengoperasikan alat ini di Bali,” ujar dr. Japendi kepada media ini melalui Via WhatsApp, pada Sabtu sore (1/11/2025) kemarin.

Japendi menuturkan, pelayanan ini beroperasi dari hari Senin hingga Sabtu dan dapat melayani enam pasien per hari. Direktur RSUD Waikabubak ini menyebutkan, bahwa saat ini sudah 24 pasien yang mendapatkan layanan kesehatan.

Pihaknya berkomitmen untuk menjaga profesionalisme demi meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Sumba Barat.

Dengan membukanya pelayanan cuci darah untuk pasien yang gagal ginjal, tentunya menjadi kabar gembira bagi masyarakat Sumba Barat sekaligus prestasi tersendiri bagi RSUD Waikabubak.

“Pasien gagal ginjal atau yang ingin cuci darah tidak perlu lagi bersusah-susah ke luar Sumba Barat, cukup di RSUD Waikabubak,” katanya.

Ditanya biaya cuci darah, ditambahkan Japendi, untuk pasien yang menggunakan BPJS dikenakan tarif sebesar Rp 840.000 (Delapan ratus empat puluh ribu rupiah). Sementara pasien non BPJS yang mau HD dikenakan tarif sebesar Rp 1.090.000 (Satu juta sembilan puluh ribu rupiah), dan pasien Emergency dikenakan tarif Rp 1.417.000 (Satu juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah).***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625