Dari penyegelan tersebut terungkap fakta baru kalau Perumda Lawadi dalam prosesnya juga melakukan bisnis jagung di Bukambero dan budidaya cacing tanah.
Pasca penyegelan tersebut, kasus Perumda Lawadi sempat meredum dan menghilang sesaat sampai di bulan Februari 2024, Kejaksanaan Negeri Sumba Barat melakukan penggeledehan terhadap sejumlah dokumen di kantor tersebut.
Bahkan dalam penggeledahan tersebut, Kejaksaan Negeri Sumba Barat sampai harus menyita dua mobil merek Suzuki XL 7 dan sebuah komputer.
Tidak hanya kantor Perumda Lawadi, Kantor Bupati SBD pun jadi sasaran.
Penggeledahan tersebut dilakukan sehari sesudahnya tepatnya di tanggal 27 Februari 2024.
Adapun ruangan yang digeledah diantaranya, ruang kerja Bupati, Sekda SBD, ruang Asisten Perekonomian dan Pembangungan Setda SBD, Bagian Hukum hingga Bagian Perekomian dan Sumber Daya Alam hingga Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Tidak hanya melakukan penggeledahan, di bulan Mei, Kejaksaan Negeri Sumba Barat juga melakukan penyitaan uang senilai Rp450 juta dari Perumda Lawadi.
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai rangkaian pengungkapan kasus dugaan korupsi pada Perumda Lawadi.
Uang tersebut pun kemudian dititipkan sementara di rekening giro Kejari Sumba Barat yang ada di BRI Cabang Waikabubak.
Lama tak terdengar kabarnya, kini kasus tersebut mencapai puncaknya dengan penahanan dua tersangka masing-masing NK dan PM.
“Bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan didapatkan fakta-fakta hukum telah terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Perumda Lawadi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2.262.025.450, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah LAWADI TA. 2020 s/d 2023 Nomor: LK/057/LHP-PK/04/VIII/2024 oleh Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya,” kata Kajari Sumba Barat, Agus Taufikurrahman dalam konferensi pers, Senin 28 Oktober 2024 siang tadi. ***
|

Tinggalkan Balasan