NTTKreatif, TAMBOLAKA – Kasus dugaan korupsi di Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya kini memasuki babak baru usai Kejaksaan Negeri Sumba Barat menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Keduanya adalah NK dan PM yang masing-masing memiliki jabatan penting di Perumda Lawadi sebagai Direktur Utama dan Direktur Pemasaran.
Menariknya, kasus tersebut bermula saat pihak pemerintah Kabupaten melalui Asisten bidang Ekonomi menggelar rapat internal pada medio Oktober 2022 silam.
Dalam rapat tersebut pihaknya menemukan adanya kerugian yang dialami oleh Perumda Lawadi.
Kerugiannya pun tidak main-main mencapai Rp2 M.
Hal tersebut pun tentu mengejutkan. Pasalnya, kerugian tersebut dialami Perumda Lawadi hanya dalam kurun waktu dua tahun sejak berdiri pada tahun 2020.
Terlebih lagi, Pemerintah Daerah Sumba Barat Daya kala itu memberikan penyertaan modal hingga Rp5.150.000.000 kepada Perumda Lawadi demi membantu meningkatkan ekonomi masyarakat.
Sialnya, harapan tersebut batal terwujud. Sejumlah usaha yang semula ingin dikembangkan batal terlaksana termasuk mendatangkan pasir dari wilayah Flores.
Begitupun dengan usaha lainnya seperti menjual pot bunga hingga ayam. Itu belum termasuk dengan bisnis di bidang pertanian yang belakangan tidak memberikan dampak ekonomi berarti buat Perumda Lawadi.
Alhasil, saat RDP bersama DPRD SBD periode sebelumnya, Perumda Lawadi kemudian diminta untuk diaudit.
Malah suara untuk membekukan perusahaan tersebut sempat terlontar dari mulut Anggota Dewan Terhormat.
Sayang, suara-suara kritis tersebut nyatanya tidak didengar pihak Pemerintah.
Mereka malah membiarkannya terus beroperasi kendati ekonomi kala itu sedang tidak baik-baik saja.
Puncaknya, penyegelan kantor Perumda Lawadi pun harus dilakukan pada medio 16 Juni 2023 lalu oleh GMNI Cabang SBD.
Dari penyegelan tersebut terungkap fakta baru kalau Perumda Lawadi dalam prosesnya juga melakukan bisnis jagung di Bukambero dan budidaya cacing tanah.
Pasca penyegelan tersebut, kasus Perumda Lawadi sempat meredum dan menghilang sesaat sampai di bulan Februari 2024, Kejaksanaan Negeri Sumba Barat melakukan penggeledehan terhadap sejumlah dokumen di kantor tersebut.
Bahkan dalam penggeledahan tersebut, Kejaksaan Negeri Sumba Barat sampai harus menyita dua mobil merek Suzuki XL 7 dan sebuah komputer.
Tidak hanya kantor Perumda Lawadi, Kantor Bupati SBD pun jadi sasaran.
Penggeledahan tersebut dilakukan sehari sesudahnya tepatnya di tanggal 27 Februari 2024.
Adapun ruangan yang digeledah diantaranya, ruang kerja Bupati, Sekda SBD, ruang Asisten Perekonomian dan Pembangungan Setda SBD, Bagian Hukum hingga Bagian Perekomian dan Sumber Daya Alam hingga Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Tidak hanya melakukan penggeledahan, di bulan Mei, Kejaksaan Negeri Sumba Barat juga melakukan penyitaan uang senilai Rp450 juta dari Perumda Lawadi.
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai rangkaian pengungkapan kasus dugaan korupsi pada Perumda Lawadi.
Uang tersebut pun kemudian dititipkan sementara di rekening giro Kejari Sumba Barat yang ada di BRI Cabang Waikabubak.
Lama tak terdengar kabarnya, kini kasus tersebut mencapai puncaknya dengan penahanan dua tersangka masing-masing NK dan PM.
“Bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan didapatkan fakta-fakta hukum telah terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Perumda Lawadi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2.262.025.450, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah LAWADI TA. 2020 s/d 2023 Nomor: LK/057/LHP-PK/04/VIII/2024 oleh Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya,” kata Kajari Sumba Barat, Agus Taufikurrahman dalam konferensi pers, Senin 28 Oktober 2024 siang tadi. ***
|

Tinggalkan Balasan