Jalan Panjang Kasus Korupsi Perumda Lawadi: Dari Pailit Hingga Penetapan Dua Tersangka

Hukrim72 views

NTTKreatif, TAMBOLAKA – Kasus dugaan korupsi di Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya kini memasuki babak baru usai Kejaksaan Negeri Sumba Barat menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Keduanya adalah NK dan PM yang masing-masing memiliki jabatan penting di Perumda Lawadi sebagai Direktur Utama dan Direktur Pemasaran.

Menariknya, kasus tersebut bermula saat pihak pemerintah Kabupaten melalui Asisten bidang Ekonomi menggelar rapat internal pada medio Oktober 2022 silam.

Baca Juga  Polres Sumba Barat Tangkap 3 Pelaku Curi Ternak Kuda Dari Sumba Tengah

Dalam rapat tersebut pihaknya menemukan adanya kerugian yang dialami oleh Perumda Lawadi.

Kerugiannya pun tidak main-main mencapai Rp2 M.

Hal tersebut pun tentu mengejutkan. Pasalnya, kerugian tersebut dialami Perumda Lawadi hanya dalam kurun waktu dua tahun sejak berdiri pada tahun 2020.

Terlebih lagi, Pemerintah Daerah Sumba Barat Daya kala itu memberikan penyertaan modal hingga Rp5.150.000.000 kepada Perumda Lawadi demi membantu meningkatkan ekonomi masyarakat.

Sialnya, harapan tersebut batal terwujud. Sejumlah usaha yang semula ingin dikembangkan batal terlaksana termasuk mendatangkan pasir dari wilayah Flores.

Baca Juga  Karyawan Meninggal di Gudang Toko Junior, Pemilik: Murni Kecelakaan

Begitupun dengan usaha lainnya seperti menjual pot bunga hingga ayam. Itu belum termasuk dengan bisnis di bidang pertanian yang belakangan tidak memberikan dampak ekonomi berarti buat Perumda Lawadi.

Alhasil, saat RDP bersama DPRD SBD periode sebelumnya, Perumda Lawadi kemudian diminta untuk diaudit.

Malah suara untuk membekukan perusahaan tersebut sempat terlontar dari mulut Anggota Dewan Terhormat.

Sayang, suara-suara kritis tersebut nyatanya tidak didengar pihak Pemerintah.

Mereka malah membiarkannya terus beroperasi kendati ekonomi kala itu sedang tidak baik-baik saja.

Baca Juga  Jadi Tersangka, Kadis PU Sumba Barat Komit Bantu Kejari Waikabubak

Puncaknya, penyegelan kantor Perumda Lawadi pun harus dilakukan pada medio 16 Juni 2023 lalu oleh GMNI Cabang SBD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *