NTTKreatif, TAMBOLAKA – Kasus dugaan korupsi di Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya kini memasuki babak baru usai Kejaksaan Negeri Sumba Barat menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Keduanya adalah NK dan PM yang masing-masing memiliki jabatan penting di Perumda Lawadi sebagai Direktur Utama dan Direktur Pemasaran.

Menariknya, kasus tersebut bermula saat pihak pemerintah Kabupaten melalui Asisten bidang Ekonomi menggelar rapat internal pada medio Oktober 2022 silam.

Dalam rapat tersebut pihaknya menemukan adanya kerugian yang dialami oleh Perumda Lawadi.

Kerugiannya pun tidak main-main mencapai Rp2 M.

Hal tersebut pun tentu mengejutkan. Pasalnya, kerugian tersebut dialami Perumda Lawadi hanya dalam kurun waktu dua tahun sejak berdiri pada tahun 2020.

Terlebih lagi, Pemerintah Daerah Sumba Barat Daya kala itu memberikan penyertaan modal hingga Rp5.150.000.000 kepada Perumda Lawadi demi membantu meningkatkan ekonomi masyarakat.

Sialnya, harapan tersebut batal terwujud. Sejumlah usaha yang semula ingin dikembangkan batal terlaksana termasuk mendatangkan pasir dari wilayah Flores.

Begitupun dengan usaha lainnya seperti menjual pot bunga hingga ayam. Itu belum termasuk dengan bisnis di bidang pertanian yang belakangan tidak memberikan dampak ekonomi berarti buat Perumda Lawadi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin Redaksi NTT Kreatif.