Menariknya usai ditetapkan sebagai tersangka, Kajari Waikabubak, Bintang Latenusa Yusvantare, SH menyebut kalau FG berkomitmen untuk membantu penyidik membongkar pihak atau aktor intelektual dan pelaku lainnya yang turut bertanggung jawab atas terjadinya Tindak Pidana Korupsi penyimpangan pada kegiatan pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2016 sampai dengan tahun 2020.
“Bahwa dalam perkara ini Tersangka FG berinisiatif akan mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk bekerjasama dengan penegak hukum sebagai Justice Collaborator dan tim penyidik menyambut baik inisiatif tersebut,” ujar Kajari Bintang usai dilakukan penetapan dan penahanan tersangka, Jumat 12 Juli 2024.
Untuk kepentingan penyidikan kini FG ditahan di Lapas Waikabubak selama 20 hari ke depan. ***
|

Tinggalkan Balasan