NTTKreatif, SUMBA BARAT – Kadis PU Kabupaten Sumba Barat, FG baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi NTT.

Dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Ring Road Sumba Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.998.930.075.

">

Dalam kasus tersebut Kejaksaan Negeri Waikabubak menemukan ketidakberesan dan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan masyarakat sebanyak 52 Haktare yang berada di empat Kecamatan, yaitu Kecamatan Loli, Kota Waikabubak, Wanokaka dan Kecamatan Lamboya yang digunakan sebagai lahan Ring Road (Jalan lingkar kota) Sumba Barat dengan total kerugian mencapai Rp Rp 8.456.130.706.

Menariknya usai ditetapkan sebagai tersangka, Kajari Waikabubak, Bintang Latenusa Yusvantare, SH menyebut kalau FG berkomitmen untuk membantu penyidik membongkar pihak atau aktor intelektual dan pelaku lainnya yang turut bertanggung jawab atas terjadinya Tindak Pidana Korupsi penyimpangan pada kegiatan pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2016 sampai dengan tahun 2020.

“Bahwa dalam perkara ini Tersangka FG berinisiatif akan mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk bekerjasama dengan penegak hukum sebagai Justice Collaborator dan tim penyidik menyambut baik inisiatif tersebut,” ujar Kajari Bintang usai dilakukan penetapan dan penahanan tersangka, Jumat 12 Juli 2024.

Untuk kepentingan penyidikan kini FG ditahan di Lapas Waikabubak selama 20 hari ke depan. ***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625