“Kami tidak butuh penjelasan lagi. Kalau tidak dikembalikan kami buat LP agar diproses hukum,” terangnya saat proses mediasi di depan Kanit SPKT 1, Aipda Abdul Hamid dan Anggota Tipikor Briptu Ervin Andi Putra.
Minta Maaf
Menariknya, Ketua Dewan Pimpinan Kopdit CU Caritas, Petrus de Rosari tidak mengelak soal tersebut. Dirinya masih menyebut kalau hal tersebut adalah kelalaian pihaknya.
Bahkan ia menyebut uang para anggota memang masih ada namun sudah terlanjur dipinjam oleh sejumlah anggota yang belum dikembalikan ke kas Kopdit.
“Kami minta maaf ini kelalaian kami. Kami terpaksa sampaikan kalau ada anggota yang pinjam tapi belum dikembalikan sampai sekarang,” katanya lirih.
Mendengar hal tersebut, pihak mediator dalam hal anggota Polres SBD pun meminta agar pengurus Kopdit CU Caritas secepatnya bisa mengembalikan apa yang menjadi hak anggota paling lama dua minggu ke depan.
Kendati sempat ditolak oleh para pengurus, alternatif tersebut pun menjadi pilihan sekaligus mengakhiri polemik atas kasus tersebut. ***
|

Tinggalkan Balasan