NTTKreatif.com, Waingapu – Kejaksaan Negeri Waingapu, Sumba Timur, NTT resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur.
Tiga tersangka tersebut adalah SBD selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sumba Timur, SL selaku PPK dan SR selaku Bendahara KPU Kabupaten Sumba Timur.
Ketiganya ditetapkan jadi tersangka berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang kami peroleh dari saksi-saksi dan ahli serta alat bukti surat yang Tim Penyidik kumpulkan termasuk keterangan saksi yang berjumlah 30 saksi dan 2 orang ahli.
Dalam konferensi pers, Selasa, 4 November 2025 kemarin bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Kajari Sumba Timur, Akwan Anas secara terbuka menyebut kalau Para Tersangka secara bersama-sama dengan melawan hukum melakukan perbuatan Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024 s.d. selesai pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur dengan melakukan pemborosan penggunaan anggaran, merekayasa dan me mark-up Laporan Penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2024.
“Mereka kemudian disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Lebih Subsidiair Pasal 9 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ungkapnya.
Bahwa berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dr. HERNOLD FERRY MAKAWIMBANG terhadap Penggunaan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024 s.d. selesai pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur kata Akwan ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.792.623.742,00 atas penyalahgunaan Dana Hibah dalam Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tahun Anggaran 2024.
“Bahwa terhadap Para Tersangka, Tim Penyidik melakukan penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari ke depan. Nantinya para tersangka bisa diperpanjang masa tahanan jika.diperlukan guna memperdalam proses penyidikan hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap dan dapat dilakukannya Tahap II atau pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” katanya lagi. ***
|
