NTTKreatif, JAKARTA – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dirinya jadi tersangka usai serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri sejak Januari silam atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan korban masing-masing berjumlah 4 orang yakni tiga anak dan satu perempuan dewasa.
Kasus ini sendiri terungkap pertama kali berkat informasi dari Australian Federal Police (AFP) yang diteruskan oleh Hub Binter Mabes Polri ke Polda NTT.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Jakarta menyebut kalau pihaknya telah memeriksa 16 saksi termasuk empat orang korban.
|