“Mereka kemudian disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Lebih Subsidiair Pasal 9 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ungkapnya.
Bahwa berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dr. HERNOLD FERRY MAKAWIMBANG terhadap Penggunaan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024 s.d. selesai pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur kata Akwan ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.792.623.742,00 atas penyalahgunaan Dana Hibah dalam Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tahun Anggaran 2024.
“Bahwa terhadap Para Tersangka, Tim Penyidik melakukan penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari ke depan. Nantinya para tersangka bisa diperpanjang masa tahanan jika.diperlukan guna memperdalam proses penyidikan hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap dan dapat dilakukannya Tahap II atau pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” katanya lagi. ***
|
