NTTKreatif, WAIKABUBAK – Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat, Charles Peka Dede Tenabolo, S.AP bersama Wakil Ketua I, Kristianto Rina Putra Dahamoni, S.Sos, dan Wakil Ketua II, Dancerinus Arifin Saingo, S.Pd, melakukan inpeksi mendadak (sidak) di sebuah hotel di kawasan Patiala, Kecamatan Laboya Barat yang diduga bebas menggunakan pasir laut selama membangun villa di hotel tersebut.
Selain pimpinan DPRD, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sumba Barat, Stepanus Rua Seingu, dan Sekretaris Camat (Sekcam) Lamboya, Yosef Paty, turut hadir dalam kegiatan inpeksi mendadak (sidak) di kawasan PT. Graha Sukses Pratama (Hotel Sanubari), yang berada di Desa Harona Kalla, Kecamatan Laboya Barat, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, pada Senin (19/5/2025) siang tadi.
Pimpinan DPRD Kabupaten Sumba Barat melakukan sidak ini, setelah beredarnya sebuah video yang diunggah di media sosial Faceboock oleh akun milik Daud Balrama, pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 pekan kemarin. Dalam unggahan video yang berdurasi 0,26 detik itu, memperlihatkan sebuah alat berat yang diduga sedang mengumpulkan pasir laut di satu titik di Hotel Sanubari tersebut. Video tersebut menuai beragam komentar pro kontra dari para netizen pengguna faceboock, khususnya masyarakat Kecamatan Lamboya dan sekitarnya.
Oleh karena itu, pimpina DPRD Kabupaten Sumba Barat melakukan inpeksi mendadak (sidak) di Hotel Sanubari yang diduga bebas menggunakan pasir laut selama membangun hotel.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat, Charles Peka Dede Tenabolo menyampaikan, bahwa pihaknya melakukan sidak di Hotel tersebut, untuk mengecek langsung material yang digunakan pihak manager project hotel selama membangun.
Dalam inpeksi mendadak (sidak) tersebut, Pimpinan DPRD Kabupaten Sumba Barat itu, menemukan tumpukan basement pasir laut di hotel itu. Mereka menilai kejadian ini sebagai bentuk ketidakadilan dalam penegakan hukum terkait eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut.
Ketua DPRD Charles Tenabolo menegaskan bahwa kejadian ini bisa menimbulkan asumsi di masyarakat tentang adanya perlakuan hukum yang tidak adil.
“Ini kalau dibiarkan, maka bisa menimbulkan asumsi masyarakat tentang adanya perlakukan hukum yang tidak adil terkait eksploitasi sumber daya alam. Di mana pemerintah melarang rakyat kecil untuk mengambil pasir laut, sementara pihak hotel bebas menggunakan pasir laut di sekitar hotel untuk membangun tanpa izin,” ujar Charles.
Charles juga menyoroti bahwa pembangunan hotel seharusnya menggunakan pasir kali yang lebih sesuai secara regulasi dan tidak merusak ekosistem pantai.
Terkait tumpukan basement pasir tanpa izin yang sudah siap digunakan, Ketua DPRD mendesak pihak hotel agar segera meratakan kembali basement pasir tersebut, agar tidak terjadi konflik.
|


