“Saya sudah berusaha bertemu Kadis PMD, Ibu Pj Bupati bahkan coba negosiasi ulang ke Pak Sekda tapi sepertinya keluhan saya ini tidak ditanggapi secara serius. Terkesan saya diarahkan kiri kanan tanpa hasil hingga menyuruh saya tulis surat ke Pj Gubernur tembusannya Kemendagri,” katanya.
Dirinya pun berharap ada kejelasan soal kasus yang menimpa dirinya tersebut dan meminta agar SK pemberhentiannya itu bisa ditinjau kembali oleh Pemerintah Daerah Flores Timur.
“Saya mau penafsiran dan pendasaran sebenarnya untuk memberhentikan saya itu soal UU pemilu ini atau apa? Berikutnya beliau ini Pj dalam aturan beliau tidak bisa memberhentikan kami Kades Definitif. Saya dipilih langsung oleh rakyat. Ini kan aneh. Saya hanya mau agar SK itu ditinjau kembali,” tegasnya.
Terpisah, Kadis PMD Kabupaten Flores Timur, Alfi Kaha saat dikonfirmasi membenarkan adanya keberatan mantan Kades Tuakepa tersebut.
“Iya beliau sempat sampaikan keberatan. Beliau masih punya ruang untuk lakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN,” katanya.***
|

Tinggalkan Balasan