NTTKreatif, LARANTUKA – Usai menjalani masa tahanan selama 3 bulan penjara, Mantan Kades Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Antonius Doweng Teluma harus menerima kenyataan pahit diberhentikan dari jabatan sebagai Kades Tuakepa.

Pemberhentian tersebut dilakukan oleh mantan Pj Bupati Flotim, Doris Alexander Rihi bernomor 142 tahun 2024.

">

Yang menarik pemberhentian tersebut disebutnya tidak sesuai aturan yang berlaku malah mengkangangi keputusan awal yang dibuat.

“Awalnya saya disampaikan oleh pak mantan Pj Bupati dan Kadis PMD kalau saya hanya diberhentikan sementara selama saya menjalani masa tahanan saya selama 3 bulan itu. Semua tugas dijalankan oleh Plt Kades yakni Sekdes. Namun saat keluar malah saya mendapati kalau saya sudah diberhentikan,” katanya kepada wartawan, Senin 29 Juli 2024 malam.

Antonius Doweng Teluma mengatakan kondisi tersebut diperparah dengan adanya dualisme persepsi terhadap aturan yang dipakai dimana pemberhentian dirinya dari jabatannya itu hanya menggunakan aturan Permendagri tanpa melihat aturan UU Desa yang di salah satu klausalnya menyebut Kades hanya bisa diberhentikan apabila meninggal dunia, permintaan sendiri atau tersandung kasus dengan lama putusan lima tahun.

“Tapi ini beda. Saya malah diherhentikan tetap melalui SK pemberhentian bernomor 142 tahun 2024 dan itu bertentangan dengan aturan karena ada perbedaan persepsi soal aturan di UU Desa dan Permendagri,” katanya.

Atas kondisi ini sebutnya lagi ia pun kemudian menulis keberatannya kepada Pj Gubernur NTT, Ayodhia Kalake tertanggal 17 Juli 2024 kemarin setelah sebelumnya berupaya melakukan koordinasi dan komunikasi dengan sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Flores Timur termasuk Pj Bupati Flotim, Sulastri Rasyid.

“Saya sudah berusaha bertemu Kadis PMD, Ibu Pj Bupati bahkan coba negosiasi ulang ke Pak Sekda tapi sepertinya keluhan saya ini tidak ditanggapi secara serius. Terkesan saya diarahkan kiri kanan tanpa hasil hingga menyuruh saya tulis surat ke Pj Gubernur tembusannya Kemendagri,” katanya.

Dirinya pun berharap ada kejelasan soal kasus yang menimpa dirinya tersebut dan meminta agar SK pemberhentiannya itu bisa ditinjau kembali oleh Pemerintah Daerah Flores Timur.

“Saya mau penafsiran dan pendasaran sebenarnya untuk memberhentikan saya itu soal UU pemilu ini atau apa? Berikutnya beliau ini Pj dalam aturan beliau tidak bisa memberhentikan kami Kades Definitif. Saya dipilih langsung oleh rakyat. Ini kan aneh. Saya hanya mau agar SK itu ditinjau kembali,” tegasnya.

Terpisah, Kadis PMD Kabupaten Flores Timur, Alfi Kaha saat dikonfirmasi membenarkan adanya keberatan mantan Kades Tuakepa tersebut.

“Iya beliau sempat sampaikan keberatan. Beliau masih punya ruang untuk lakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN,” katanya.***

 

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625