NTTKreatif, WAIKABUBAK – Jovin Umbu Awang, terdakwa dalam kasus pembunuh terhadap almarhumah Emilyana Yohanes jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak, Rabu (23/7/2025) siang kemarin. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Jovin.

 

">

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Salim menyatakan, terdakwa Jovin Umbu Awang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

 

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua belas tahun,” kata ketua majelis hakim PN Waikabubak, Muhammad Salim, dalam amar putusannya didampingi dua hakim anggota.

 

Meskipun terdakwa Jovin telah divonis 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap almarhum Emilyana Yohanes, Majelis Hakim dalam amar putusannya tetap mempertimbangkan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam peristiwa tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak selalu selesai dengan satu vonis, terutama jika ada bukti atau indikasi keterlibatan pihak lain yang belum terungkap.

 

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa Jovin di Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak sebelumnya, pada tanggal 9 Juli 2025 lalu, dalam keterangannya terdakwa Jovin mengakui telah menembakkan ketapel dengan batu yang mengenai punggung korban, kemudian memukul korban dengan kayu dan menusuk korban pada bagian atas lengan kanan 2 kali dan atas lengan kiri 2 kali dengan pisau milik korban.

 

Selain itu, terungkap fakta persidangan sebaimana dalam pengakuan terdakwa Jovin yang pada pokoknya menyebutkan, bahwa ia melakukan pembunuhan tersebut karena disuruh oleh Martinus Bili Ngongo dan kemudian melakukan pembunuhan bersama-sama dengan Martinus Bili Ngongo dikarenakan korban sering datang menagih hutang ke Martinus Bili Ngongo.

 

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada seorang pun saksi yang melihat bagaimana kejadian saat korban Emilyana Yohanes diserang hingga meninggal dunia.

 

“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak ada seorang pun saksi yang melihat bagaimana kejadian saat korban Emilyana Yohanes diserang hingga meninggal dunia, kecuali pengakuan dari terdakwa yang pada pokoknya menyatakan terdakwa dan saksi Martinus Bili Ngongo yang menyerang korban tersebut dengan pisau dan parang, yang berakibat korban Emilyana Yohanes meninggal dunia,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Muhammad Salim dalam sidang vonis terhadap terdakwa Jovin.

 

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menimbang terkait dugaan keterlibatan pelaku lain dalam menghilangkan nyawa korban Emilyana Yohanes. Majelis Hakim berpendapat bahwa penyidik kepolisian lah yang berwenang untuk melakukan penyidikan serta menetapkan seseorang menjadi tersangka.

 

“Menimbang, bahwa mengenai terlibat atau tidaknya saksi Martinus Bili Ngongo dalam hilangnya nyawa korban Emilyana Yohanes, Majelis Hakim berpendapat bahwa penyidik kepolisian lah yang berwenang untuk melakukan penyidikan serta menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Ketua Majelis Hakim.

 

Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi di Kebun Kalembukei, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, pada tanggal 23 Januari 2025 lalu. Saat itu, korban Emiliayana Yohanes terbunuh ketika pulang dari tempat menagih utang (uang harga babi) di Kampung Molina. Jasadnya ditemukan pada tanggal 24 Januari 2025 dengan kondisi tubuh telanjang dan terdapat sejumlah luka di tubuh korban akibat benda tajam.

 

Jovin Umbu Awang, yang merupakan terdakwa tunggal dalam kasus pembunuhan terhadap korban Emilyana Yohanes. Jovin mengaku bahwa dirinya tidak sendirian dalam mengeksekusi Emilyana Yohanes. Terdakwa Jovin Umbu Awang mengungkap rentetan peristiwa menjelang tewasnya Emilyana Yohanes yang terjadi pada 23 Januari 2025 lalu. Dalam persidangan itu, terdakwa Jovin Umbu Awang mengaku kalau dirinya bersama-sama dengan Martinus Bili Ngongo melakukan pembunuhan terhadap korban Emilyana Yohanes.

 

Dari kursi persakitan, terdakwa Jovin Umbu Awang menerangkan sebelum terjadinya pembunuhan, satu minggu sebelumnya, ia disuruh oleh Martinus Bili Ngongo alias Tinus untuk membunuh korban Emilyana Yohanes karena kecewa dengan korban ditagih terus utang (uang harga babi).

 

“Tinus yang suruh saya bunuh ibu Emy, nanti kalau dia datang lagi tagih utang kau bunuh dia, nanti saya kasih uang tiga ratus, Tinus kasi tau saya di atas motor pas kami pergi petik kelapa,” ungkap terdakwa Jovin dihadapan Majelis Hakim saat menjalani sidang di PN Waikabubak, Rabu (9/7/2025) lalu.

 

Lebih lanjut, Jovin menerangkan bahwa pada tanggal 23 Januari 2025 saat korban Emilyana Yohanes datang di Kampung Molina, Jovin mengaku sempat memberitahukan Martinus Bili Ngongo bahwa korban Emilyana Yohanes ada datang di Kampung Molina, hingga akhirnya Martinus Bili Ngongo menyuruh terdakwa Jovin untuk menunggu korban di pinggir jalan yang sering dilalui korban.

 

“Sekitar sore tanggal 23 Januari, saya lihat ibu Emi ada di mama Audi, jadi saya lari di rumahnya Tinus, saya bilang mama Emi ada di mama Audi. Tinus bilang kau duluan di bawah kau tunggu dia, nanti saya menyusul Tinus bilang begitu,” ungkapnya lagi.

 

Usai mendengar perintah dari Martinus Bili Ngongo, Jovin mengaku bahwa ia pun menuruti perintah tersebut dengan bergegas menuju jalan yang biasa dilalui korban. Sedangkan Martinus Bili Ngongo, menurut Jovin, ia menyusul menuju lokasi yang sering dilewati korban melalui jalan pintas .

 

“Saya pergi duluan ikut jalan raya, kalau Tinus dia ikut jalan di belakang rumahnya bapa Nilda yang tembus di kebun kalembukei. Saya sembunyi di semak-semak dekat pohon kemiri, sedangkan Tinus di Semak-semak jalan pintas yang ke rumahnya dia,” pungkasnya.

 

Ketika korban lewat, Jovin mengaku ia melepaskan tembakan menggunakan katapel. Karena kaget, korban berlari dan meminta tolong. Jovin mengaku, saat itu ia langsung mengejar dan memukul korban menggunakan kayu yang dipegang dengan kedua tangannya tepat dibelakang kepala korban. Pada saat korban terjatuh, menurut terdakwa Jovin, disusul oleh Martinus Bili Ngongo dan langsung memotong korban dibagian belakang berulang kali dan pisau korban pun terjatuh ke depan. Kemudian dalam pengakuannya terdakwa Jovin, Martinus Bili Ngongo Kembali menyuruh Jovin untuk membunuh korban dengan menggunakan pisau korban yang terjatuh.

 

“Tinus yang potong duluan ibu Emi dari belakang pakai parang berulang kali, waktu ibu Emi jatuh, Tinus suruh saya ambil pisaunya ibu Emi. Tinus bilang, kau ambil itu pisau kau tikam dia, kalau kau tidak tikam saya bunuh kau, tinus bilang begitu di saya sambil dia pasang parang di saya punya leher, karena saya takut makanya saya ambil pisau pakai tikam ibu Emu, saya tikam ibu Emi hanya empat kali, dua kali saya tusuk di lengan kiri dan dua kali di lengan kanan, setelah itu saya mundur di belakang. Kemudian Tinus melanjutkan aksinya dengan memotong ibu Emi beberapa kali di bagian depan dan perut sehingga tali perut korban keluar, ibu Emi belum meninggal. Karena ibu Emi belum meninggal, Tinus kembali melakukan aksinya dengan menusuk leher korban menggunakan parang sehingga korban meninggal,” ungkap Jovin.

 

Dihadapan majelis hakim, terdakwa Jovin Umbu Awang menuturkan, setelah korban meninggal dunia, ia bersama Martinus Bili Ngongo memindahkan korban ke pinggir jalan di semak-semak yang tidak jauh dari jalan tempat korban dibunuh.

 

“Setelah ibu Emi meninggal, kami pindahkan ibu Emi ke semak-semak di samping jalan, saya pegang leher ibu Emi bagian belakang dan Tinus pegang kaki ibu Emi. Setelah kami dipindahkan ibu Emi, Tinus bilang belum puas membunuh korban, Tinus kembali melakukan aksinya dengan menelanjangi korban, dan korban yang sudah meninggal dunia sempat mau diperkosa oleh Tinus, tapi saya larang, jangan begitu Tinus ibu Emi sudah meninggal, karena merasa takut saya langsung melarikan diri untuk pulang ke rumah lalu mandi, saya tidak tau lagi apa yang dilakukan Tinus dibelakangnya saya,” tutur Jovin dalam sidang sebelumnya dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625