Paulus juga menyebutkan bahwa hukum ada bukan untuk membalas dendam korban terhadap pelaku, namun lebih kepada membina pelaku dengan harapan bisa tertib dalam bermasyarakat dan berbangsa, sehingga yang bersangkutan lebih baik ketika kembali dalam berkeluarga, bermasyarakat dan berbangsa.
Menurut Paulus, Yosua Umbu Kaleka telah memenuhi standar pembinaan sehingga yang bersangkutan hari ini bebas bersyarat. Bebas bersyarat ini terjadi karena yang bersangkutan dinilai berperilaku baik dan telah memenuhi standar oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waikabubak.
Selaku penasehat hukum, Paulus mengungkapkan bahwa sebelumnya Yosua dikenal baik dalam kehidupan bermasyarakat, namun ia terjebak dalam kasus pembacokan karena keadaan yang mendesak karena ada penyerangan sehingga terjadi hal yang tidak diinginkan.
Ia berharap, dengan kejadian tersebut, Yosua punya prinsip kehati-hatian untuk tidak terulang dalam kasus yang sama dan jadikan sebagai pengalaman pribadi.
|

Tinggalkan Balasan