NTTKreatif, WAIKABUBAK – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waikabubak kembali membebaskan salah satu narapidana atas kasus pembacokan, Kamis (12/9/2024).
Napi bernama Yosua Umbu Kaleka merupakan warga Desa Malata, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur. Ia di vonis Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak selama 1 tahun 2 bulan atas kasus pembacokan terhadap pamannya sendiri yang terjadi pada bulan Oktober 2023 lalu di Desa Malata, Kecamatan Tana Righu.
Setelah dinyatakan bebas hari ini, Yosua Umbu Kaleka dijemput oleh Penasehat Hukum (Pengacara), keluarga, dan ratusan masyarakat Desa Malata. Yosua bersama keluarga menuju desa Malata untuk melaksanakan syukuran sebagai ucapan syukur atas kebebasannya.
Menurut Paulus Dwiyaminarta CSsR, B. Th, SS, SH selaku penasehat hukum pada kantor Bantuan Hukum Sarnelli mengatakan bahwa yang bersangkutan telah menjalani hukuman berdasarkan amar putusan penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan dipotong dengan masa penahanan sejak penyidik sampai tingkat peradilan.
Terkait kebebasan terhadap kliennya, Paulus menyampaikan bahwa hukum dari segi sosial mungkin tidak terlalu merasakan bahwa hukum itu ada berdampingan dengan masyarakat, namun jika kita yang mengalaminya sendiri, maka kita akan merasakan bahwa hukum memang ada.
Paulus juga menyebutkan bahwa hukum ada bukan untuk membalas dendam korban terhadap pelaku, namun lebih kepada membina pelaku dengan harapan bisa tertib dalam bermasyarakat dan berbangsa, sehingga yang bersangkutan lebih baik ketika kembali dalam berkeluarga, bermasyarakat dan berbangsa.
Menurut Paulus, Yosua Umbu Kaleka telah memenuhi standar pembinaan sehingga yang bersangkutan hari ini bebas bersyarat. Bebas bersyarat ini terjadi karena yang bersangkutan dinilai berperilaku baik dan telah memenuhi standar oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waikabubak.
Selaku penasehat hukum, Paulus mengungkapkan bahwa sebelumnya Yosua dikenal baik dalam kehidupan bermasyarakat, namun ia terjebak dalam kasus pembacokan karena keadaan yang mendesak karena ada penyerangan sehingga terjadi hal yang tidak diinginkan.
Ia berharap, dengan kejadian tersebut, Yosua punya prinsip kehati-hatian untuk tidak terulang dalam kasus yang sama dan jadikan sebagai pengalaman pribadi.
|

Tinggalkan Balasan