NTTKreatif, WAIKABUBAK – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waikabubak kembali membebaskan salah satu narapidana atas kasus pembacokan, Kamis (12/9/2024).

Napi bernama Yosua Umbu Kaleka merupakan warga Desa Malata, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur. Ia di vonis Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak selama 1 tahun 2 bulan atas kasus pembacokan terhadap pamannya sendiri yang terjadi pada bulan Oktober 2023 lalu di Desa Malata, Kecamatan Tana Righu.

Baca Juga  Ada Perubahan Jadwal, Presiden Joko Widodo Undur Kunjungan ke Waikabubak di Hari Kamis

Setelah dinyatakan bebas hari ini, Yosua Umbu Kaleka dijemput oleh Penasehat Hukum (Pengacara), keluarga, dan ratusan masyarakat Desa Malata. Yosua bersama keluarga menuju desa Malata untuk melaksanakan syukuran sebagai ucapan syukur atas kebebasannya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin Redaksi NTT Kreatif.
1 2 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan