“Kesaksian yang diberikan oleh Jovin Umbu Awang saat konfrontir pada hasil BAP dari keterangan saksi tambahan yang kami ajukan pada tanggal 10 April 2025, di situ Jovin menyatakan bahwa membenarkan keterangan dari kedua saksi tambahan yang kami ajukan pada saat itu,” tutur Lukas
Bukan hanya itu, Lukas juga menyampaikan bahwa ketika keluarga daripada tersangka Jovin Umbu Awang mengunjunginya di Lapas Kelas IIB Waikabubak, Jovin menceritakan bahwa Martinus Bili Ngongo sebagai dalang dalam pembunuhan ini.
Tidak sampai disitu, Lukas juga menyampaikan bahwa sebelumnya terdakwa Jovin Umbu Awang mengirim surat dari dalam sel tahanan kepada keluarga yang menyatakan bahwa Martinus Bili Ngongo yang merencanakan untuk membunuh Emilyana Yohanes. Bahkan dalam surat yang ditulis tangannya itu, Jovin menyatakan kalau Martinus Bili Ngongo ikut serta membunuh Emilyana Yohanes menggunakan parang.
“Dari keterangan-keterangan inilah yang membuat keluarga korban membuat laporan baru di polisi,” kata Lukas.
Adapun terlapor yang dilaporkan dalam laporan baru yang dilayangkan oleh keluarga korban ini, yakni Martinus Bili Ngongo alias Tinus yang sebelumnya disebut-sebut sebagai dalang atau otak dalam kasus pembunuhan ini. Selain itu, ada tiga nama lain yang turut dilaporkan yang diduga turut mengetahui terhadap pembunuhan Emilyana Yohanes, yakni bernama inisial PTIB, YUD, dan AK. Keempat nama terlapor ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan yang diperoleh media ini dengan Nomor : STTLP/83/VI/2025/SPKT/POLRES SUMBA BARAT/ POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Lukas Lebu Gallu selaku kuasa hukum korban, Lukas mengatakan bahwa dugaan keterlibatan Martinus Bili Ngongo itu sudah diungkap di penyidik Polres Sumba Barat oleh terdakwa Jovin Umbu Awang alias Jovin ketika konfrontir hasil BAP keterangan kedua saksi yang diajukan keluarga korban. Namun, menurut Lukas, hasil BAP keterangan kedua saksi yang dikonfrontir oleh terdakwa Jovin Umbu Awang tidak diakomodir dalam BAP yang diserahkan oleh penyidik Polres ke Kejaksaan.
Sebagai kuasa hukum korban, Lukas berharap agar penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan keterlibatan pelaku lain ini. Keluarga berharap pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas semua pelaku yang terlibat.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi pada tanggal 23 Januari 2025 di Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur. Saat itu, korban Emilyana Yohanes diduga terbunuh ketika pulang dari Kampung Molina tempat menagih utang (uang harga babi) dari rumah Martinus Bili Ngongo. Keesokan harinya, tanggal 24 Januari 2025 jasad korban ditemukan di Kebun Kalembukei dengan kondisi tubuh telanjang serta ditemukan sejumlah luka disekujur tubuh korban akibat benda tajam.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Jovin Umbu Awang alias Jovin sebagai pelaku tunggal. Selain itu, polisi juga mengungkapkan bahwa motif pelaku membunuh korban karena pelaku ingin menguasai HP dan uang milik korban. Namun, keluarga korban menyampaikan bahwa HP dan uang milik korban ada di samping korban pada saat pertama kali jasad korban ditemukan.
Keluarga berharap pihak kepolisian bisa menjalankan tugas secara professional, dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Agar pelaku yang menjadi dalam yang turut serta dalam kasus pembunuhan ini bisa ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.***
|
