NTTKreatif, WAIKABUBAK – Jovin Umbu Awang, terdakwa dalam kasus pembunuh terhadap almarhumah Emilyana Yohanes jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak, Rabu (23/7/2025) siang kemarin. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Jovin.

 

">

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Salim menyatakan, terdakwa Jovin Umbu Awang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

 

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua belas tahun,” kata ketua majelis hakim PN Waikabubak, Muhammad Salim, dalam amar putusannya didampingi dua hakim anggota.

 

Meskipun terdakwa Jovin telah divonis 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap almarhum Emilyana Yohanes, Majelis Hakim dalam amar putusannya tetap mempertimbangkan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam peristiwa tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak selalu selesai dengan satu vonis, terutama jika ada bukti atau indikasi keterlibatan pihak lain yang belum terungkap.

 

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa Jovin di Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak sebelumnya, pada tanggal 9 Juli 2025 lalu, dalam keterangannya terdakwa Jovin mengakui telah menembakkan ketapel dengan batu yang mengenai punggung korban, kemudian memukul korban dengan kayu dan menusuk korban pada bagian atas lengan kanan 2 kali dan atas lengan kiri 2 kali dengan pisau milik korban.

 

Selain itu, terungkap fakta persidangan sebaimana dalam pengakuan terdakwa Jovin yang pada pokoknya menyebutkan, bahwa ia melakukan pembunuhan tersebut karena disuruh oleh Martinus Bili Ngongo dan kemudian melakukan pembunuhan bersama-sama dengan Martinus Bili Ngongo dikarenakan korban sering datang menagih hutang ke Martinus Bili Ngongo.

 

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada seorang pun saksi yang melihat bagaimana kejadian saat korban Emilyana Yohanes diserang hingga meninggal dunia.

 

“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak ada seorang pun saksi yang melihat bagaimana kejadian saat korban Emilyana Yohanes diserang hingga meninggal dunia, kecuali pengakuan dari terdakwa yang pada pokoknya menyatakan terdakwa dan saksi Martinus Bili Ngongo yang menyerang korban tersebut dengan pisau dan parang, yang berakibat korban Emilyana Yohanes meninggal dunia,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Muhammad Salim dalam sidang vonis terhadap terdakwa Jovin.

 

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menimbang terkait dugaan keterlibatan pelaku lain dalam menghilangkan nyawa korban Emilyana Yohanes. Majelis Hakim berpendapat bahwa penyidik kepolisian lah yang berwenang untuk melakukan penyidikan serta menetapkan seseorang menjadi tersangka.

 

“Menimbang, bahwa mengenai terlibat atau tidaknya saksi Martinus Bili Ngongo dalam hilangnya nyawa korban Emilyana Yohanes, Majelis Hakim berpendapat bahwa penyidik kepolisian lah yang berwenang untuk melakukan penyidikan serta menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Ketua Majelis Hakim.

 

Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi di Kebun Kalembukei, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, pada tanggal 23 Januari 2025 lalu. Saat itu, korban Emiliayana Yohanes terbunuh ketika pulang dari tempat menagih utang (uang harga babi) di Kampung Molina. Jasadnya ditemukan pada tanggal 24 Januari 2025 dengan kondisi tubuh telanjang dan terdapat sejumlah luka di tubuh korban akibat benda tajam.

 

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625