NTTKreatif, WAIKABUBAK – Kasus pembunuhan di Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur yang sempat viral dan menyita perhatian publik beberapa bulan kemarin, kini memasuki babak baru.

Keluarga korban pembunuhan dari Desa Lingu Lango itu , telah mengajukan laporan baru ke polisi. Laporan ini diajukan karena keluarga menduga ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut, selain pelaku yang sudah ditangkap.

">

 

Bagaimana tidak, kasus pembunuhan terhadap almarhumah Emilyana Yohanes masih meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Apalagi, terdakwa Jovin Umbu Awang, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini sempat mengaku, kalau dirinya tidak sendirian dalam membunuh almarhumah Emilyana Yohanes.

 

Kasus ini sedang bergulir di meja hijau di Pengadilan Negeri Waikabubak dan Majelis Hakim telah menggelar sidang dengan agenda sidang putusan sela tekait eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdawa Jovin Umbu Awang, pada Senin (17/6/2025) lalu. Salah satu poin eksepsi penasehat hukum Jovin Umbu Awang, yang disampaikan dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Waikabubak agar Martinus Bili Ngongo yang juga merupakan saksi dalam kasus ini untuk ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Majelis Hakim menyatakan bahwa kewenangan memeriksa dan menetapkan seseorang sebagai tersangka hanyalah penyidik, sehingga Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut agar proses pemeriksaan perkara harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

 

Dengan adanya putusan sela terkait eksepsi penasehat hukum terdakwa Jovin Umbu Awang di pengadilan Negeri Waikabubak, yang mana salah satu poin dalam sidang putusan sela itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa pihaknya tidak punya wewenang untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka keluarga korban Emilyana Yohanes kembali mendatangi SPKT Polres Sumba Barat untuk membuat laporan baru di polisi terkait adanya dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

 

Menurut Lukas Lebu Gallu, SH., M.AP., C.Md selaku kuasa hukum keluarga korban, laporan baru itu dilayangkan ke Polisi karena keluarga korban menduga kuat adanya keterlibatan pelaku lain yang turut membunuh almarhumah Emilyana Yohanes.

 

“Kami membuat laporan baru di polisi karena ada beberapa alasan. Pertama, menurut keluarga korban bahwa Martinus Bili Ngongo alias Tinus merupakan otak dan juga pelaku dalam kasus pembunuhan ini. Kedua, Martinus Bili Ngongo sudah dilakukan penahanan oleh penyidik selama dua belas hari, sejak tanggal 24 Januari 2025 dan kemudian dilepas kembali pada tanggal 6 Februari 2025, dan juga keterangan-keterangan saksi yang kami ajukan sebelumnya ke penyidik Polres Sumba Barat, bahwa Martinus Bili Ngongo terlibat dalam kasus ini,” ujar Lukas kepada media ini saat melakukan konfrensi pers usai membuat laporan baru di polisi, pada Kamis (19/6/2025) kemarin.

 

Lukas menuturkan bahwa Jovin Umbu Awang yang merupakan terdakwa saat ini, sudah berulang kali menyampaikan bhawa Martinus Bili Ngongo yang menjadi otak atau dalang dalam kasus pembunuhan ini.

 

“Kemudian si Jovin sudah beberapa kali menyampaikan bahwa Tinus sebagai otak daripada terjadinya kasus pembunuhan terhadap Ibu Emilyana Yohanes,” ungkap Lukas.

 

Selain itu, Lukas Gallu juga menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya mengajukan dua saksi tambahan ke penyidik Polres Sumba Barat. Menurut Lukas, kesaksian yang diberikan Jovin Umbu Awang ketika konfrontir hasil BAP dari keterangan kedua saksi tambahan yang diajukan saat itu, Jovin Umbu Awang membenarkan keterangan dari kedua saksi, yang mana keterangan kedua saksi tersebut menyatakan bahwa Martinus Bili Ngongo sebagai otak atau dalang dalam kasus pembunuhan terhadap Emilyana Yohanes.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625