NTTKreatif, Kupang – 3 Terdakwa kasus korupsi Penyimpangan Penyertaan Modal Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2020-2023 masing-masing NK, AML dan PM resmi dihukum pidana penjara akibat perbuatan mereka.

Putusan hukuman penjara tersebut didapat ketiganya usai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi putusan sidang di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Senin, 2 Juni 2025 lalu.

">

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

Sehingga mereka pun kemudian harus menerima hukuman pidana penjara dengan NK dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, mantan Direktur Utama Perumda Lawadi ini juga dituntut membayar uang sejumlah Rp869.805.950.

“Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” bunyi putusan yang diterima nttkreatif.com dari pegawai kejaksaan negeri Waikabubak, Rabu 4 Juni 2025 sore tadi.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625