NTTKreatif, WAIKABUBAK – Dua petinggi Perumda Lawadi masing-masing Dirut, NK dan Direktur Pemasaran, PM di Kabupaten Sumba Barat Daya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penyertaan modal usaha pada Perumda Lawadi tahun 2020-2023.

Keduanya ditetapkan jadi tersangka dan resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Senin, 28 Oktober 2024 pukul 14.00 WITA tadi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin Redaksi NTT Kreatif.