Diduga Terlibat Korupsi di Perumda Lawadi, Dirut dan Direktur Pemasaran Ditahan Kejaksaan Negeri Sumba Barat

Hukrim87 views

NTTKreatif, WAIKABUBAK – Dua petinggi Perumda Lawadi masing-masing Dirut, NK dan Direktur Pemasaran, PM di Kabupaten Sumba Barat Daya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penyertaan modal usaha pada Perumda Lawadi tahun 2020-2023.

Keduanya ditetapkan jadi tersangka dan resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Senin, 28 Oktober 2024 pukul 14.00 WITA tadi.

Dalam konferensi pers, Kajari Sumba Barat, Agus Taufikurrahman menyebut keduanya ditahan usai penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti dengan total kerugian negara Rp. 2.262.025.450.

Baca Juga  Saksi Kunci Pembunuhan Vina Cirebon Buka 'Borok' Aep dan Iptu Rudiana Hingga Akui Takut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *