NTTKreatif, WAIKABUBAK – Bernabas Bora Gudhi (56) tak pernah menyangka istrinya yang bernama Emiliana Yohanes (51) ternyata tewas di tangan pelaku bernama Jovin Umbu Awang alias JUA (18) di salah satu kebun kosong di Kalembukei, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Sumba Barat.

Jovin diduga menghabisi korban menggunakan sebila pisau saat korban pulang dari Kampung Molina, tempat menagih utang (uang harga babi) yang tidak jauh dari rumah korban, pada Kamis (23/1/2025) lalu.

">

Emiliana Yohanes ditemukan tak bernyawa dengan kondisi yang mengenaskan tanpa busana di kebun kosong Kalembukei, Desa Lingu Lango, pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025.

Saat itu polisi melakukan identifikasi dan melakukan visum terhadap jenazah Emiliana Yohanes di RSUD Waikabubak. Dari hasil pemeriksaan menunjukkan adanya beberapa luka pada tubuh korban yang diduga sebagai penyebab kematian.

Sebelumnya, Polisi menetap Jovin Umbu Awang alias JUA sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan tersebut.

Meskipun polisi sudah menetapkan Jovin sebagai pelaku utama, keluarga korban merasa kecewa karena menduga ada kejanggalan. Hingga saat ini, polisi baru mengungkap satu pelaku, namun keluarga menduga adanya keterlibatan pelaku lain.

Ferdius Umbu Kenda selaku penanggung jawab korban, bersama suami korban Bernabas Bora Gudhi, mengungkapkan rasa kekecewaannya lantaran polisi menetapkan Jovin Umbu Awang alias JUA disebut sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

“Kami cukup kaget dan kecewa setelah kami mendengar bahwa polisi menyebut dan menetapkan Jovin sebagai pelaku utama. Menurut kami ini bertolak belakang dengan pengakuan Jovin,” kata Ferdius saat ditemui awak media, pada Rabu (12/2/2025).

Ferdius membeberkan, saat Jovin ditangkap dari Waingapu, polisi masih sempat bawa pelaku pembunuhan itu ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu untuk mengambil pisau yang digunakan pelaku menghabisi korban.

“Waktu Jovin ditangkap dari Waingapu, Polisi masih bawa Jovin di TKP untuk mengambil pisau yang digunakan. Pulang dari TKP, polisi masih sempat singgah di rumah sama-sama dengan Jovin. Waktu itu pelaku ada dalam mobil Inafis, anggota masih suruh saya untuk tanya-tanya pelaku sehingga saya didampingi salah satu anggota Polres Sumba Barat untuk tanya pelaku,” ujar Ferdius.

Ferdius menyebutkan bahwa pelaku (Jovin) menghabisi korban karena ia di iming-imingi dengan uang sebesar Rp300.000 oleh orang yang berutang kepada korban.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625