NTTKreatif.com, WAIKABUBAK – Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat baru-baru ini berhasil mengungkap jaringan prostitusi online yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumba Barat.

Praktik prostitusi itu terungkap usai Unit Tipider dan PPA Satreskrim Polres Sumba melakukan Operasi di salah satu Hotel di Sumba Barat pada Sabtu 18 Januari 2025 lalu.

">

Hasilnya, tujuh pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pornografi (prostitusi online) berhasil diamankan.

Masing-masing pelaku tersebut ialah, EFW (41) sebagai Mucikari, DA (27) pengguna jasa prostitusi, IFR (31) pengguna jasa prostitusi, AIB (20) pelaku prostitusi, ECA (26) pelaku prostitusi, IHS (34) pelaku prostitusi, dan ZZN (23) pelaku prostitusi.

Dikutip nttkreatif.com dari wartapolri.com dalam konferensi pers, Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim, Iptu Gede Santoso, menyebut peran masing-masing pelaku tersebut pada rabu 22 januari 2015 kemarin.

Ia menyebut EFW, AIB, ECA, IH dan ZZN adalah warda asal Kabupaten Sumba Timur.

Sedangkan dua dintaranya DA dan IFR berasal dari luar pulau Sumba.

“EFW sebagai Mucikari, sedangkan AIB, ECA, IHS, dan ZZN sebagai pelaku prostitusi, yang merupakan warga asal Kabupaten Sumba Timur. Untuk DA dan IFR sebagai pengguna jasa prostitusi yang berasal dari luar Sumba yang datang bertugas di Sumba Barat,” ungkapnya.

Pelaku tersebut ditangkap menggunakan aplikasi Mi Chat, usai mendapat laporan masyarakat terkait dugaan terjadinya tindak pidana pornografi (prostitusi oneline) di salah satu Hotel di Sumba Barat.

“Adanya laporan masyarakat terkait dugaan terjadinya tindak pidana pornografi di salah satu Hotel di Waikabubak. Dari laporan tersebut, Unit Tipidter dan PPA Satreskrim melakukan pengecekan di Hotel yang dimaksud,” kata Gede.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625