Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Flores Timur, Naar Antonius Hardy Surya, S.Fil, turut menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa dan masyarakat Lewopao. Ia menilai warga setempat sangat kooperatif dalam melengkapi dokumen selama proses PTSL.
Menurut Surya, sertipikat tanah merupakan instrumen penting bagi masyarakat desa agar memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati selama ini.
“Dengan adanya sertipikat ini, masyarakat memiliki legalitas penuh. Kami berharap sertipikat tersebut dapat digunakan secara tepat untuk meningkatkan taraf hidup,” katanya.
Program PTSL di Lewopao menjadi bagian dari target Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur pada Tahun Anggaran 2025. Tahun ini, lembaga tersebut menargetkan penerbitan 1.850 bidang SHAT PTSL yang tersebar di 11 desa pada 7 kecamatan.
PTSL diharapkan tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga membuka akses ekonomi masyarakat, seperti peluang memperoleh pembiayaan usaha melalui perbankan.*(Ell).
|
