NTTKreatif.com, Larantuka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali memberi kabar baik bagi warga Desa Lewopao, Kecamatan Ile Boleng, Flores Timur. Pada Kamis (4/11/2025), Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur menyerahkan 61 sertipikat elektronik dalam penyerahan tahap kedua yang berlangsung di Aula Kantor Desa Lewopao.

Penyerahan ini melengkapi distribusi tahap pertama pada 21 Agustus 2025 sebanyak 167 sertipikat. Secara total, warga Lewopao menerima 228 sertipikat elektronik sepanjang tahun ini.

">

Kepala Desa Lewopao, Antonius Ola Sira, menyampaikan apresiasi yang besar kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Flores Timur. Ia menilai seluruh proses PTSL di desanya berjalan tertib, mulai dari pengukuran bidang tanah hingga verifikasi dokumen.

Ia menegaskan bahwa warga menerima sertipikat langsung tanpa perantara. Menurutnya, hal itu penting agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat layanan pertanahan.

“Kami berharap sertipikat yang diterima hari ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujar Antonius.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Flores Timur,  Naar Antonius Hardy Surya, S.Fil, turut menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa dan masyarakat Lewopao. Ia menilai warga setempat sangat kooperatif dalam melengkapi dokumen selama proses PTSL.

Menurut Surya, sertipikat tanah merupakan instrumen penting bagi masyarakat desa agar memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati selama ini.

“Dengan adanya sertipikat ini, masyarakat memiliki legalitas penuh. Kami berharap sertipikat tersebut dapat digunakan secara tepat untuk meningkatkan taraf hidup,” katanya.

Program PTSL di Lewopao menjadi bagian dari target Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur pada Tahun Anggaran 2025. Tahun ini, lembaga tersebut menargetkan penerbitan 1.850 bidang SHAT PTSL yang tersebar di 11 desa pada 7 kecamatan.

PTSL diharapkan tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga membuka akses ekonomi masyarakat, seperti peluang memperoleh pembiayaan usaha melalui perbankan.*(Ell).

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625