Sementara, Leony Magaretha Rosa mengapresiasi antusiasme warga Desa Terong dalam mengurus sertipikat tanah. Menurutnya, hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan sertipikat hak atas tanah.

“Kami berharap sertipikat ini tidak hanya menjadi bukti legalitas, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

">

Dalam kegiatan tersebut, petugas dari Kantor Pertanahan Flores Timur juga memberikan sosialisasi singkat tentang aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi ini, pemilik sertipikat dapat mengakses data tanah mereka secara digital, termasuk melalui pemindaian kode QR pada sertipikat elektronik.

Tahun ini, Kantor Pertanahan Flores Timur menargetkan penyelesaian 1.650 bidang tanah melalui program PTSL di 11 desa dan 7 kecamatan yang telah ditetapkan dalam penetapan lokasi.*(Ell)

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625