NTTKreatif.com, Larantuka Sebanyak 167 sertipikat elektronik dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) resmi diserahkan kepada warga Desa Terong, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Senin (15/9/2025).

Penyerahan dilakukan oleh Analis Hukum Pertanahan, Leony Magaretha Rosa, S.H., yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur. Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat setempat yang sejak lama menantikan kepastian hukum atas lahan mereka.

">

Kepala Desa Terong, Amir Hamzah Aziz, S.PI., dalam sambutannya mengatakan program PTSL membawa manfaat besar bagi warga.

“Sebanyak 167 sertipikat telah diserahkan hari ini. Dengan ini, legalitas tanah warga sah secara hukum. Atas nama pemerintah desa, kami menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Flores Timur,” ujar Amir Hamzah.

Sementara, Leony Magaretha Rosa mengapresiasi antusiasme warga Desa Terong dalam mengurus sertipikat tanah. Menurutnya, hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan sertipikat hak atas tanah.

“Kami berharap sertipikat ini tidak hanya menjadi bukti legalitas, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas dari Kantor Pertanahan Flores Timur juga memberikan sosialisasi singkat tentang aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi ini, pemilik sertipikat dapat mengakses data tanah mereka secara digital, termasuk melalui pemindaian kode QR pada sertipikat elektronik.

Tahun ini, Kantor Pertanahan Flores Timur menargetkan penyelesaian 1.650 bidang tanah melalui program PTSL di 11 desa dan 7 kecamatan yang telah ditetapkan dalam penetapan lokasi.*(Ell)

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625