Ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh dua petugas Syahbandar Larantuka merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Ini jelas melanggar UU Pers. Kami meminta Kepala Syahbandar Larantuka bertanggung jawab atas tindakan bawahannya. Jika tidak ada klarifikasi dari pihak Syahbandar, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Patman.
Lebih lanjut, Patman menduga ada sesuatu yang disembunyikan oleh pihak Syahbandar terkait insiden ini.
“Apa yang mereka coba tutupi? Apakah ada kejanggalan dalam aktivitas bongkar muat BBM dengan kapal kayu ini? Kami berhak mendapatkan jawaban,” ujarnya dengan nada kesal.
Sebagai salah satu anggota aktif Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Patman menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.
Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi dari pihak terkait, Pewartah Flotim berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Syahbandar Larantuka belum memberikan keterangan resmi terkait larangan liputan dan penyebab pasti kebakaran kapal kayu tersebut. Publik kini menunggu jawaban atas pertanyaan besar: apakah ada skandal yang sedang disembunyikan?
Selanjutnya, setelah kobaran api di lokasi kejadian hampir padam, sejumlah jurnalis baru diizinkan masuk oleh dua petugas Syahbandar yang tampak sangat angkuh tersebut.*(Ell).
|
