NTTKreatif, LARANTUKA – Sebuah kapal kayu yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dari Larantuka, Kabupaten Flores Timur, menuju Pulau Lomben, Kabupaten Lembata, terbakar di Pelabuhan Laut Larantuka pada Sabtu (29/03/2025) petang.

Namun, yang mengejutkan, para jurnalis yang bertugas di Flores Timur dilarang meliput peristiwa ini oleh pihak UPP Kelas II Syahbandar Larantuka, Larantuka. Sejumlah wartawan televisi dan Online tidak diizinkan masuk ke lokasi kejadian.

">

Pintu menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditutup rapat oleh dua oknum petugas Syahbandar yang dengan tegas menyatakan bahwa wartawan tidak boleh masuk tanpa izin dari pimpinan.

“Wartawan tidak boleh masuk tanpa izin pimpinan,” ujar salah satu oknum petugas Syabandar dengan nada tegas dan penuh keangkuhan.

Sejumlah wartawan mencoba bernegosiasi dengan menegaskan bahwa kejadian ini merupakan peristiwa publik yang seharusnya dapat diliput. Namun, upaya mereka sia-sia. Petugas tetap bersikeras melarang jurnalis masuk ke area kejadian.

Ketua Perhimpunan Wartawan Lewotanah Flores Timur (Pewartah Flotim), Patman, yang juga turut menjadi korban penghalangan peliputan, mengecam keras tindakan tersebut.

Ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh dua petugas Syahbandar Larantuka merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Ini jelas melanggar UU Pers. Kami meminta Kepala Syahbandar Larantuka bertanggung jawab atas tindakan bawahannya. Jika tidak ada klarifikasi dari pihak Syahbandar, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Patman.

Lebih lanjut, Patman menduga ada sesuatu yang disembunyikan oleh pihak Syahbandar terkait insiden ini.

“Apa yang mereka coba tutupi? Apakah ada kejanggalan dalam aktivitas bongkar muat BBM dengan kapal kayu ini? Kami berhak mendapatkan jawaban,” ujarnya dengan nada kesal.

Sebagai salah satu anggota aktif Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Patman menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.

Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi dari pihak terkait, Pewartah Flotim berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Syahbandar Larantuka belum memberikan keterangan resmi terkait larangan liputan dan penyebab pasti kebakaran kapal kayu tersebut. Publik kini menunggu jawaban atas pertanyaan besar: apakah ada skandal yang sedang disembunyikan?

Selanjutnya, setelah kobaran api di lokasi kejadian hampir padam, sejumlah jurnalis baru diizinkan masuk oleh dua petugas Syahbandar yang tampak sangat angkuh tersebut.*(Ell).

 

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625