“Program dipaksakan ada, tetapi tidak direalisasikan. Ini menunjukkan pemerintah daerah tidak mampu mengelola anggaran atau keuangan secara efektif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yakobus mengungkapkan bahwa SiLPA Kabupaten Flores Timur pada tahun anggaran 2025 melonjak tajam hingga sekitar Rp265 miliar. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan SiLPA tahun anggaran 2024 yang berada di kisaran Rp68 miliar.
Kondisi tersebut, kata dia, sangat kontraproduktif dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Flores Timur yang masih tinggi, mulai dari infrastruktur dasar hingga peningkatan kualitas layanan sosial bagi masyarakat.
Atas dasar itu, Komisi III DPRD Flores Timur mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program agar anggaran yang tersedia tidak hanya besar di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. *(Ell)*
|
