Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, I Nyoman Sukrawan, yang sebelumnya menuntut pidana satu tahun enam bulan penjara.

Penasihat hukum terdakwa, Christo Kabelen dari Kantor Hukum Bereun Senaren, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut mempertimbangkan aspek kemanusiaan, termasuk sikap kooperatif terdakwa selama persidangan serta permohonan maaf dan penyesalan yang disampaikan secara terbuka di hadapan hakim.

">

”Putusan ini kami nilai adil karena telah mempertimbangkan itikad baik terdakwa, termasuk pemberian bantuan moral dan material kepada keluarga korban. Meskipun secara kekeluargaan telah terjadi perdamaian, proses hukum tetap berjalan karena ini merupakan delik biasa,” ujar Christo.

Christo menambahkan, perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa tetap diproses secara hukum meskipun ada upaya damai. Menurutnya, hal itu penting untuk memberi pelajaran hukum kepada masyarakat dan menjamin keadilan bagi korban.*(Ell)

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625