Mendapat pertanyaan itu, Paulina Gau Dede mengakui bahwa tempat dirinya memasarkan dagangan dan beberapa liter eceran bensin adalah kios namun bukanlah rumah tempat ia tinggal.

Mendengar itu, Bupati Ratu Wulla meminta Paulina Gau Dede untuk menunjukan rumah tinggal mereka.

">

Ternyata rumah tempat tinggal mereka berada cukup jauh dari bahu jalan.

“Itu rumah tempat tinggal kami mama,” sebut Paulina Gau Dede dalam menunjuk rumah tersebut.

Selanjutnya, Bupati Ratu Wulla Talu kemudian menanyakan apakah sebelum ditertibkan, adakah sosialisasi yang diberikan oleh Sat Pol PP yang kemudian diakui Paulina dengan menyebut kalau sosialisasi itu memang dilakukan.

“Jadi baik mama, kemarin-kemarin viral di mana-mana, seolah-olah pemerintah melarang masyarakatnya berusaha, seolah-olah saya benci masyarakat, sehingga saya perintahkan Pol PP, berita di mana-mana itu banyak sekali yang menganggap pemerintah menzalomi masyarakat. Jadi, sebelum kami memimpin daerah ini, kami sudah sampaikan program membangun desa menatah kota, jadi ini kita sama-sama tata,” kata Bupati Ratu Wulla.

Lebih lanjut, Bupati Ratu Wulla juga menjelaskan bahwa penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah(Perda) nomor 11 tahun 2012 yang mengatur tentang ketertiban umum.***

 

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625