Sejumlah pertanyaan pun muncul di permukaan soal fakta ini, salah satunya adalah apakah bisa nama seseorang bisa diganti dengan nama lain untuk mendapatkan tunjangan tersebut?

Berdasarkan sumber bbgpjabar.dikdasmen.go.id, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND). Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023.

">

Didalamnya termaktub sejumlah tunjangan yang didapat oleh guru mulai dari tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tunjangan penghasilan dengan syarat dan mekanisme penyalurannya.

Tidak hanya itu, dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) itu juga memuat soal penghentian tunjangan.

Dimana untuk tunjangan tersebut dapat dihentikan jika guru memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, atau terkena sanksi hukum. Sementara itu, penyesuaian tunjangan bisa terjadi jika terjadi kenaikan gaji berkala atau perubahan pangkat/golongan.

Regulasi ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Maret 2025 dan diharapkan dapat memberikan kepastian serta kesejahteraan lebih baik bagi para guru ASN Daerah di seluruh Indonesia.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625