NTTKreatif.com, Tambolaka – Persoalan tunjangan guru di SBD hingga kini masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Hal tersebut tidak lepas dari munculnya sejumlah fakta menarik usai video sidak Bupati SBD, Ratu Ngadu Bonnu Wulla viral di media sosial.

">

Salah satunya yang menarik adalah soal tunjangan khusus guru yang sebelumnya dikeluhkan oleh guru SDN Gollu Uta sekaligus Pj Kades Lolo Ole, Remigius Kana Laka. Dalam pengakuannya, Remigius menyebut kalau dirinya masih menerima tunjangan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah terpencil itu pada periode Januari hingga Juni 2024.

Namun di periode bulan Juli hingga Desember 2024, namanya tidak lagi terdaftar dalam SK Nominasi penerima tunjangan tersebut. Menariknya, setelah ditelusuri ke dinas pihak dinas melalui operator tunjangan guru Catherina Rambu Kapu Horo alias Keti menyebut kalau hal tersebut disebabkan oleh laporan warga Menne Ate soal tingkat kehadiran Remigius di sekolah.

Tidak hanya alasan tersebut, Keti juga beralasan kalau dokumen Remigius untuk pengurusan tunjangan khusus dinyatakan tidak lengkap sesuai aturan yang ada walaupun kemudian alasan tersebut dibantah oleh operator dapodik dinas Pendidikan sendiri.

Belakangan baru diketahui kalau alasan Remigius tidak lagi menerima tunjangan tersebut disebabkan oleh namanya yang tidak lagi masuk dalam SK Nominasi yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan. Sialnya, nama Remigius malah digantikan oleh nama guru lain yang berstatus guru titipan yang memiliki 0 jam di sekolah.

Sejumlah pertanyaan pun muncul di permukaan soal fakta ini, salah satunya adalah apakah bisa nama seseorang bisa diganti dengan nama lain untuk mendapatkan tunjangan tersebut?

Berdasarkan sumber bbgpjabar.dikdasmen.go.id, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND). Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023.

Didalamnya termaktub sejumlah tunjangan yang didapat oleh guru mulai dari tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tunjangan penghasilan dengan syarat dan mekanisme penyalurannya.

Tidak hanya itu, dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) itu juga memuat soal penghentian tunjangan.

Dimana untuk tunjangan tersebut dapat dihentikan jika guru memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, atau terkena sanksi hukum. Sementara itu, penyesuaian tunjangan bisa terjadi jika terjadi kenaikan gaji berkala atau perubahan pangkat/golongan.

Regulasi ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Maret 2025 dan diharapkan dapat memberikan kepastian serta kesejahteraan lebih baik bagi para guru ASN Daerah di seluruh Indonesia.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625