Sementara itu, terdakwa AML dalam pembacaan putusan dianggap sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama

sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair sehingga dirinya dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00.

">

Selain itu, dirinya juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.4.250.000,00 dengan catatan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

Sedangkan untuk terdakwa PM, Majelis Hakim Ketua menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 Bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 dengan pidana tambahanmembayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 574.969.500,00

“Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” tulis putusan tersebut. ***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625