NTTKreatif, JAKARTA – PDI Perjuangan diterpa badai besar pasca kalah di Pilpres 2025, salah satu petinggi yang juga Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirinya ditahan KPK pada Kamis, 20 Februari 2025 petang tadi usai menjalani pemeriksaan kedua di Gedung KPK.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah dirinya kalah dalam proses praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap Harus Masiku.
Dirinya juga disebut sempat tidak menghadiri pemeriksaan keduanya dan baru hari ini hadir untuk diperiksa oleh KPK.
Menariknya, sebelum diperiksa dirinya mengaku memang sudah siap lahir dan batin untuk diperiksa namun masih mengharapkan agar dirinya tidak ditahan KPK.
Menurut Hasto, apabila dirinya ditahan, itu dianggap sebagai wujud hukum yang tebang pilih.
“Ketika itu terjadi, semoga tidak, ya ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan jadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa tebang pilih,” ujar Hasto kala itu.
Namun alih-alih tidak ditahan dirinya harus menerima dirinya mengenakan rompi orange tahanan komisi antirasuah itu.
Tangannya juga tampak terborgol. Sekjen PDIP itu tampak digiring menuruni sebuah tangga di gedung KPK.
Dengan raut muka melempar senyum, Hasto Kristiyanto tampak mengepalkan tangan kirinya meski dalam kondisi terborgol, sebelum ditampilkan di depan awak media untuk sesi jumpa pers oleh KPK.
Hasto Kristiyanto sendiri disebut terlibat dalam kasus penyuapan yang dilakukan Harus Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024 silam pasca KPK menetapkan Hasto Kristiyanto jadi tersangka berdasarkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020.
Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.***
|
