NTTKreatif.com, Waikabubak – JUA (18) baru-baru ini berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sumba Barat. Dirinya ditangkap karena pihaknya diduga terlibat dalam kasus pembunuhan warga asal Lembata Emiliana Yohanes, di Sumba Barat.
Kini akhirnya, JUA ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Emiliana Yohanes di kampung Kalembu Kei, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, NTT, baru-baru ini.
Awalnya, Emiliana Yohanes ditemukan oleh sang suami dan keluarga lainnya. Naasnya Emiliana ditemukan dalam keadaan tidak berbusana dan tidak bernyawa.
Hingga akhirnya, melalui penyilidikan Satreskrim Polres Sumba Barat, JUA ditangkap di wilayah Bethel, Kelurahan Kambadjawa, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
JUA ditetapkan sebagai tersangka usai dirinya mengaku motif dibalik pembunuhan yang ia lakukan.
Kepada wartawan via WhatApp, Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, melalui Kasat Reskrim Iptu Gede Santoso menyebut, pelaku (JUA) menghabisi nyawa Emiliana, karena dirinya ingin mengambil Handphone milik Emiliana.
“Pelaku sudah kita amankan. Motifnya, dia mau ambil HP korban,”ungkapnya saat dihubungi melalui via WhatsApp, pada Selasa 4 Februari 2015 sore.
Sementara itu, Gede Santoso tidak menjelaskan secara terperinci motif pembunuhan JUA terhadap Emiliana Yohanes.
Menurutnya, Satreskrim Polres Sumba Barat masih dalam proses penyedikan.
“Saat ini dalam proses penyidikan,” ungkapnya singkat.
Terkait indikasi adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, menyebutkan bahwa pelaku pembunuhan yang menghabisi nyawa korban hanya satu satu orang, yaitu JUA yang tertangkap di Kota Waingapu, Sumba Timur.
“Hanya 1 bang pelakunya,” ungkapnya.***
|
