NTTKreatif, WAIKABUBAK – Keluarga korban pembunuhan di Kecamata Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat mendesak pihak kepolisian untuk bersikap jujur dan transparan dalam menangani kasus tersebut. Mereka merasa bahwa polisi belum sepenuhnya mengungkap fakta dan motif di balik pembunuhan terhadap almarhumah Ibu Emilyana Yohanes asal Lembata. Desakan ini datang dari keluarga korban yang ingin mendapatkan keadilan dan kejelasan terkait peristiwa yang menimpa anggota keluarga mereka.

Emilyana Yohanes (51), seorang ibu rumah tangga itu, diketahui pamit dari rumah suaminya di Kampung Puu Kaniki, pada tanggal 23 Januari 2025 untuk pergi menagih uang harga babi di rumah Martinus Bili Ngongo, di Kampung Molina, Desa Lingu Lango. Namun, keesokan harinya ia ditemukan tewas mengenaskan di Kebun Kalembukei, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, pada Jumat (24/1/2025) lalu.

">

Diberitakan sebelumnya, Polres Sumba Barat telah menetapkan Jovin Umbu Awang sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini. Selain itu, polisi juga menyampaikan bahwa motif dari pembunuhan ini karena pelaku ingin menguasai HP dan uang milik korban. Padahal menurut keluarga, saat jasad korban ditemukan pertama kali, keluarga menemukan HP dan uang milik korban ada di samping korban.

Meskipun Jovin Umbu Awang ditetapkan sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini, keluarga menduga, bahwa motif kematian korban bukan karena pelaku ingin menguasai HP dan uang milik korban. Melainkan kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan berencana yang direncanakan oleh Martinus Bili Ngongo yang berutang kepada korban.

Pihak keluarga meyakini jika pelaku pembunuhan terhadap korban lebih dari satu orang. Sebab ada serangkaian peristiwa kejanggalan yang ditemukan keluarga korban.

Hingga kini, peristiwa itu masih menyisakan banyak tanda tanya. Pihak keluarga pun mendesak Polres Sumba Barat untuk jujur dalam mengungkap motif dari kasus ini.

Keluarga korban permbunuhan terhadap Emilyana Yohanes asal Lembata itu, terus melakukan upaya untuk mencari keadilan bagi korban di Negara ini.

Yang membuat keluarga curiga, tersangka Jovin Umbu Awang sempat mengaku kepada Kepala Desa Lingu Lango pada tanggal 26 Januari 2025. Dalam pengakuannya saat itu kepada Kepala Desa Lingu Lango yang disaksikan oleh salah satu anggota Polres Sumba Barat di dalam mobil Inafis Polres Sumba Barat, Jovin mengaku kalau dirinya disuruh oleh Martinus Bili Ngongo untuk membunuh korban Emilyana Yohanes, dua minggu sebelum kejadian dengan diimingi uang sebesar Rp300.000.

Sayangnya, Polres Sumba Barat melalui Kasatreskrim justru berpendapat bahwa pengakuan Jovin Umbu Awang kepada Kepala Desa Lingu Lango tersebut, hanya sebagai asumsi keluarga korban. Bahkan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Gede Santoso menyebutkan bahwa tidak ada saksi yang mendengar saat Martinus Bili Ngongo menyuruh tersangka Jovin Umbu Awang untuk membunuh korban Emilyana Yohanes.

Belakangan terungkap ketika keluarga korban mengajukan dua orang saksi melalui kuasa hukum kepada penyidik Polres Sumba Barat pada tanggal 10 April 2025. Kedua saksi tersebut bernama Damaris Louru Dairu dan Margaretha Lero. Dalam pengakuaanya kedua saksi yang diajukan keluarga korban itu, menerangkan, kalau Martinus Bili Ngongo alias Tinus setelah dibebaskan oleh Polisi, Martinus Bili Ngongo selalu pukul dada dengan mengatakan bahwa dirinya selalu lolos dari jeratan hukum. Yang pertama, saat Tinus merampok dan memukul Ina Ros, tapi ia lolos dari jeratan hukum. Kedua, Tinus menyuruh tersangka Jovin Umbu Awang membunuh korban Emilyana Yohanes, tapi dirinya lolos lagi dari jeratan hukum.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625