“Jadi jaminan yang difasilitasi oleh pemberdayaan perempuan dan kontak dengan Uptd Bima jika Jesika datang akan dalam keadaan aman dan untuk sementara dalam proses mediasi Jesika itu dibawah pengawasan di rumah perlindungan Donders. Jadi kesepakatannya menunggu Jesika saja,” ungkapnya.
Sementara itu, Ia menyebut persoalan Dugaan Kawin Paksa yang terjadi di wilayahnya, dirinya baru mengetahui beberapa waktu yang lalu.
Menurutnya, ia hanya memfasilitasi kebetulan persoalan ini terjadi di wilayahnya.
“Kami hari senin itu baru tahu ada persoalan di wilayah sini. Saya juga kaget karena ditelfon oleh ibu Asti dari pemberdayaan perempuan. Info ini kami dapat dari Ibu Asti bukan dari keluarga. Kami hanya fasilitasi saja, karena memang kejadian ini terjadi diwilayah kami,” ungkapnya.
Namun, dalam kesempatan itu, ia juga sempat mejelaskan sisi positif dari dugaan kawin paksa yang melibatkan Jesika ini.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa mengurus persoalan dugaan kawin paksa ini terlalu jauh.
Sebab dari sisi budaya, urusan perkawinan adatnya telah usai dan sah dibicarakan di tikar adat.
“Kami pemerintah juga tidak bisa masuk terlalu jauh, karena ini urusan adatnya sudah sah,” tegasnya.
Ia menyebut, dalam pertemuan kemarin kedua keluarga tidak membicarakan hal lain, selain meminta Jesika Pulang.
Florianus mengukapkan bahwa kedua keluarga bersepakat tidak akan mengintimidasi Jesika ketika dirinya kembali.
“Jadi kamarin ini tidak ada pembicaraan lain-lain, keluarga hanya minta Jesika dipulangkan, jadi biar tahu persoalan ini titik benarnya dimana. Jadi keluarga juga bilang kami tidak akan intimidasi Jedika atau melakukan penekanan, yang penting Jesika bicara sesuai fakta, begitu,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang berbeda, Ayah kandung Jesika Yulius Adi Papa, kepada NTTKreatif.com pada Rabu 8 Januari 2025, membenarkan adanya pertemuan antar kedua keluarga besar.
Yulius menyebut, kedua keluarga bersepakat menunggu Jesika kembali baru persoalan dugaan kawin paksa ini diselesaikan.
Namun menurutnya, urusan selanjutnya akan tetap pada prosesi adat kawin mawin yang sudah dilakukan.***
|
