Saat ditanya Ketua Panel Hakim, Arief Hidayat soal ada juga kemungkinan ketidaknetralan lain selain ASN, dirinya menyebut kalau ketidaknetralan itu juga ditemukan pada sejumlah camat di sejumlah kecamatan.
“Iya ada sekitar 7 kecamatan yakni Kecamatan Tambolaka, Wewewa Tengah, Wewewa Barat, Wewewa Selatan, Kodi, Kodi Utara. Buktinya sudah dilampirkan,” katanya.
Selain temuan tersebut kata Ramelan, pihaknya juga menemukan adanya ketidakprofesionalan KPU SBD dalam proses Pilkada SBD.
“Kami juga menemukan adanya intimidasi yang terjadi di TPS 1 dan 3 Werilolo yang didapat saksi mandat kami,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dalam petitumnya pihaknya meminta menerima dan mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan.
“Kedua menyatakan tidak sah dan batal keputusan KPU SBD tentang hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tanggal 5 Desember. Ketiga memerintahan KPU SBD untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dalam 60 hari sejak putusan,” pintanya. ***
|
