NTTKreatif, JAKARTA – Kuasa pemohon perkara bernomor 177/PHPU.BUP/XXIII/2025 atas nama pasangan Frans M Adilalo dan Yeremia Tanggu atau Paket Rakyat, Ramelan membongkar adanya dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada SBD 2024 lalu.
Hal tersebut, Ramelan sampaikan dalam sidang pendahuluan Permohonan Penyelesaian Hasil Kepala Daerah (PHP KADA) di MK, Selasa, 14 Januari 2025 siang tadi di gedung MK Lantai 1.
Frans M Adilalo dan Yeremia Tanggu sendiri adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang bertarung di Pilkada SBD.
Keduanya kalah dari pasangan Ratu Ngadu Bonnu Wulla dan Dominikus A.R Kaka dengan selisih 8.005 suara.
Dalam permohonannya, Ramelan sebagai kuasa pemohon menyebut kalau pihaknya memiliki bukti adanya dugaan ketidaknetralan ASN di Pilkada SBD lalu.
Dimana pihaknya menemukan adanya percakapan dalam grup Whatsapp soal upaya untuk memenangkan pasangan nomor urut 1.
“Kami gambarkan telah terjadi upaya TSM. Dimana ada grup Whatsapp grup ASN SBD yang bergerak memberikan donasi kepada paslon 1. Dan itu kami lampirkan sebagai bukti sekaligus ada bukti-bukti lainnya,” ungkapnya sebagaimana dilansir dalam video yang diunggah Mahkamah Konstitusi RI.
Dirinya menambahkan kondisi ini tidak lepas dari kedudukan paslon nomor 1 yang sebutnya adalah istri dari mantan Bupati SBD, Markus Dairo Talu yang maju sebagai calon Bupati dan anak Bupati, Kornelius Kodi Mete sebagai wakilnya.
“Kendati tidak bisa dikaitkan walaupun pasangan ini bukan petahana tapi menurut kami ini tidak bisa dipisahkan kaitannya bahwa mereka masih punya pengaruh,” ungkapnya.
|
