NTTKreatif, JAKARTA – MK kembali menggelar sidang pendahuluan dalam

Permohonan Penyelesaian Hasil Kepala Daerah (PHP KADA), Selasa 14 Januari 2025 tadi di gedung MK Lantai 1.

">

Sejumlah kuasa pemohon pun dihadirkan untuk membeberkan materi gugatannya bersama dengan petitumnya di sidang pendahuluan tersebut.

Salah satunya adalah permohonan gugatan dari kuasa pemohon pasangan Lukman Riberu dan Zakarias Paun yang bertarung di Pilkada Flotim 2024 kemarin.

Kedua pasangan itu sebelumnya dinyatakan kalah dari pasangan Anton Doni Dihen dan Ignas Uran dengan selisih suara, 4.357 suara.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Panel III, Arief Hidayat dan anggota Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, kuasa pemohon, Philipus Fernandez secara gamblang meminta agar MK bisa membatalkan keputusan KPU Kabupaten Flores Timur tertanggal 6 Desember 2024 lalu.

Hal ini sebut Philipus Fernandez dikarenakan adanya masalah bencana alam berupa erupsi Gunung Lewotobi yang berdampak pada tingkat partisipasi masyarakat yang rendah di bawah 50 persen.

“Masalah erupsi Gunung berapi sehingga masyarakat di dua kecamatan yakni di Wulanggitang dan Ile Bura jumlah pemilih di bawah 50 persen,” ungkapnya.

Padahal sebelumnya kata dia, pihak termohon maupun pihak terkait sudah melakukan rapat bersama pada tanggal 23 November 2024 yang intinya akan melakukan mobilisasi agar para pemilih ini dapat menggunakan hak pilihnya.

“Akan tetapi pada kenyataannya mobilisasi tersebut tidak dilakukan di dua kecamatan tersebut. Sehingga dari pihak Bawaslu juga sudah menyampaikan banyak pelanggaran dengan tidak diberi undangan pencoblosan kepada para pengungsi sehingga ada 9.320 pemilih yang tidak memilih,” tegasnya lagi.

Oleh karenanya itu, pihaknya dalam petitumnya meminta agar dilakukan PSU dan pemilu lanjutan untuk memenuhi hak konstitusional pemilih.

“Kami memohon kepada MK pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membatalkan keputusan KPU Kabupaten Flores Timur tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Flotim, Ketiga, membatalkan keputusan KPU Kabupaten Flores Timur tentang berita acara dan sertifikat rekapitulasi suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Keempat, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan PSU dan atau pemilihan lanjutan khususnya di seluruh TPS di Kecamatan Wulanggitang dan Ile Bura,” tegasnya lagi. ***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625