Bahkan, kata Thomas yang juga Wakil Ketua DPRD SBD itu, menyebut gugatan para pemohon itu juga sudah melebihi ambang batas yang ditentukan MK.

“Tidak hanya itu, keterangan dari pihak termohon, terkait dan Bawaslu secara terang dan jelas membantah semua dalil yang diajukan oleh pihak Pemohon,” katanya.

">

Minta Pendukung Tetap Tenang

Di kesempatan itu, ia juga meminta para pendukung untuk senantiasa menjaga situasi daerah tetap aman dan kondusif.

Pasalnya kata Thomas, putusan MK merupakan bagian dari konstitusional yang patut dihormati.

Apalagi Pilkada SBD telah selesai dengan adanya putusan KPU pada Desember lalu menurutnya.

“Karena itu hak maka pemohon ajukan itu ke MK. Kami angkat topi buat pemohon karena gunakan hak itu. Sehingga kita semua para pendukung diminta untuk tetap tenang,”ungkapnya. ***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625