NTTKreatif, TAMBOLAKA – Sidang Gugatan Perselisihan Hasil Kepala Daerah (PHP KADA) di Mahkamah Konstitusi bakal memasuki babak baru.
Pasalnya, sesuai jadwal Selasa hingga Rabu besok MK akan membacakan putusan dismissal untuk semua wilayah yang berperkara di MK terkait hasil pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 termasuk di Kabupaten SBD yang hasil pemilihannya digugat oleh pasangan Frans M Adilalo dan Jeremia Tanggu.
Rencananya, putusan dismissal khusus SBD akan dibacakan Rabu besok dalam sidang pukul 08:00 WIB.
Sidang tersebut akan dipimpin tiga hakim panel diantaranya Arief Hidayat sebagai ketua dan Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih sebagai anggota.
Kepada nttkreatif.com, Selasa 4 Februari 2025 pagi, Ketua Tim Pemenangan Ratu Angga, Thomas Tanggu Dendo mengungkap optimisme pihaknya untuk tetap dilantik jadi Bupati dan Wakil Bupati SBD.
Pasalnya, kata dia dirinya berkeyakinan bahwa gugatan yang dilayangkan pemohon bakal ditolak oleh MK nantinya.
“Kami dari tim pemenangan berkeyakinan kalau gugatan pemohon bakal ditolak sepenuhnya oleh MK,” ungkapnya.
Hal ini menurutnya, dilatarbelakangi oleh materi gugatan yang didalilkan pemohon bukan pada perselisihan hasil suara melainkan pada persoalan lain yang menjadi ranah dari Bawaslu.
Bahkan, kata Thomas yang juga Wakil Ketua DPRD SBD itu, menyebut gugatan para pemohon itu juga sudah melebihi ambang batas yang ditentukan MK.
“Tidak hanya itu, keterangan dari pihak termohon, terkait dan Bawaslu secara terang dan jelas membantah semua dalil yang diajukan oleh pihak Pemohon,” katanya.
Minta Pendukung Tetap Tenang
Di kesempatan itu, ia juga meminta para pendukung untuk senantiasa menjaga situasi daerah tetap aman dan kondusif.
Pasalnya kata Thomas, putusan MK merupakan bagian dari konstitusional yang patut dihormati.
Apalagi Pilkada SBD telah selesai dengan adanya putusan KPU pada Desember lalu menurutnya.
“Karena itu hak maka pemohon ajukan itu ke MK. Kami angkat topi buat pemohon karena gunakan hak itu. Sehingga kita semua para pendukung diminta untuk tetap tenang,”ungkapnya. ***
|
