Sebelum ditetapkan, draf Perbup akan dibuka untuk masukan publik selama sekitar satu minggu melalui berbagai saluran media. Bupati menilai partisipasi publik sangat penting guna menyempurnakan regulasi itu.
Pemkab Flotim juga menyiapkan penguatan portal PPID yang telah ada, serta membangun platform baru bernama “Flotim Official” di berbagai media sosial.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Mereka bertanggung jawab menyediakan dan mengelola seluruh dokumen, baik tradisional maupun digital.
Seluruh PPID OPD akan dikoordinasikan oleh PPID utama yang berada di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Perbup tersebut juga memuat secara detail standar layanan, daftar informasi publik, standar biaya jika ada, serta mekanisme pertanggungjawaban dan evaluasi.
“Semua tugas terkait PPID serta batas waktu pertanggungjawaban dan SOP jelas ada di dalam aturan ini,” tutup Bupati Doni Dihen*(Ell).,
|
