NTTKreatif.com, Larantuka Menjelang penganugerahan keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi (KI) Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Flores Timur (Flotim) bergerak cepat. Bupati Antonius Doni Dihen mengumumkan langkah strategis itu dalam konferensi pers di ruang rapat Wakil Bupati Flotim, Senin (8/12/2025).

Bupati menyampaikan bahwa Flotim akan menerima penghargaan dari KI NTT. Namun ia mengakui daerahnya belum mencapai predikat tertinggi sebagai daerah informatif.

">

“Flores Timur masih berada pada kualifikasi menuju informatif, belum sampai pada tingkat tertinggi,” ujarnya.

Kesadaran itu mendorong percepatan finalisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik, yang ia juluki Perbup “Setan Transparansi”.

Draf regulasi tersebut memuat pengaturan rinci terkait informasi wajib publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik. Isinya mengatur informasi berkala, serta merta, informasi setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan.

“Kami ingin pemerintahan ini sungguh-sungguh terbuka. Informasi pemerintah harus hadir sepenuhnya di ruang publik,” tegas Bupati Doni.

Sebelum ditetapkan, draf Perbup akan dibuka untuk masukan publik selama sekitar satu minggu melalui berbagai saluran media. Bupati menilai partisipasi publik sangat penting guna menyempurnakan regulasi itu.

Pemkab Flotim juga menyiapkan penguatan portal PPID yang telah ada, serta membangun platform baru bernama “Flotim Official” di berbagai media sosial.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Mereka bertanggung jawab menyediakan dan mengelola seluruh dokumen, baik tradisional maupun digital.

Seluruh PPID OPD akan dikoordinasikan oleh PPID utama yang berada di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Perbup tersebut juga memuat secara detail standar layanan, daftar informasi publik, standar biaya jika ada, serta mekanisme pertanggungjawaban dan evaluasi.

“Semua tugas terkait PPID serta batas waktu pertanggungjawaban dan SOP jelas ada di dalam aturan ini,” tutup Bupati Doni Dihen*(Ell).,

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625