Kemudahan serupa juga dirasakan Lukman Hakim, penerima sertipikat wakaf produktif berupa persawahan yang dimanfaatkan untuk kemakmuran masjid, musala, serta kegiatan keagamaan warga Dusun Dawungan, Desa Gentong, Kabupaten Ngawi.
“Saat ada program percepatan sertipikasi wakaf ini, saya langsung mendaftar. Prosesnya cepat dan gratis. Saya merasa sangat terbantu,” kata Lukman.
Ia menilai kepastian hukum tanah wakaf penting untuk mencegah potensi sengketa di masa depan dan memastikan pemanfaatannya tetap sesuai tujuan awal. “Legalitas ini penting untuk meminimalisir sengketa di kemudian hari, meskipun saat ini kondisinya masih aman,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan 69 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, 747 Sertipikat Hak Pakai atas nama pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur, serta 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah bagi umat di Jawa Timur.
Ribuan sertipikat tersebut diperuntukkan bagi 2.484 tanah wakaf—meliputi masjid, musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif—serta 24 gereja, 18 pura, tiga wihara, dan tiga kongregasi.(MW/RT)
|
