NTTKreatif.com, LARANTUKA – Penerima sertipikat rumah ibadah Gereja Katolik Fransiskus Asisi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, RP. Antonius Wahyuliana, CM menyampaikan rasa syukur atas diterbitkannya sertipikat tanah gereja yang diterima langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Sabtu (13/12/2025).
Penyerahan sertipikat berlangsung di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya. Bagi Romo Wahyu, sertipikat tersebut menjadi hadiah istimewa menjelang Hari Raya Natal.
“Ini kado Natal bagi kami. Kami sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah. Kerja sama antara pemerintah pusat, khususnya Badan Pertanahan Nasional, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sangat membantu kami menyelesaikan persoalan sertipikat secara baik,” ujar Romo Wahyu.
Romo Wahyu menjelaskan, pihaknya menerima empat sertipikat yang mencakup tanah gereja, lembaga pendidikan, serta karya amal. Sebagian lahan tersebut merupakan tanah wakaf dan tanah hasil pembelian yang telah dimiliki sejak lama, bahkan ada yang berasal dari sebelum masa kemerdekaan, namun belum memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, melalui Program Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, proses pengurusan sertipikat kini jauh lebih mudah dan transparan. Hal itu didukung oleh sosialisasi yang dilakukan pemerintah di berbagai daerah sepanjang tahun ini.
“Program ini sangat membantu lembaga keagamaan yang sudah lama berjalan agar memperoleh sertipikat resmi. Prosesnya transparan dan biayanya sangat meringankan,” ungkapnya.
Kemudahan serupa juga dirasakan Lukman Hakim, penerima sertipikat wakaf produktif berupa persawahan yang dimanfaatkan untuk kemakmuran masjid, musala, serta kegiatan keagamaan warga Dusun Dawungan, Desa Gentong, Kabupaten Ngawi.
“Saat ada program percepatan sertipikasi wakaf ini, saya langsung mendaftar. Prosesnya cepat dan gratis. Saya merasa sangat terbantu,” kata Lukman.
Ia menilai kepastian hukum tanah wakaf penting untuk mencegah potensi sengketa di masa depan dan memastikan pemanfaatannya tetap sesuai tujuan awal. “Legalitas ini penting untuk meminimalisir sengketa di kemudian hari, meskipun saat ini kondisinya masih aman,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan 69 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, 747 Sertipikat Hak Pakai atas nama pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur, serta 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah bagi umat di Jawa Timur.
Ribuan sertipikat tersebut diperuntukkan bagi 2.484 tanah wakaf—meliputi masjid, musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif—serta 24 gereja, 18 pura, tiga wihara, dan tiga kongregasi.(MW/RT)
|
