NTTKreatif, WAIKABUBAK – Kasus pembunuhan terhadap Emilyana Yohanes di Kecamatan Tana Righu masih meninggalkan kesan buruk buat Polres Sumba Barat. Bagaimana tidak, Josua Umbu Awang alias JUA yang masih berumur 18 tahun itu, ditetapkan sebagai pelaku utama dan jadi satu-satunya (tersangka tunggal) atas kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Polres Sumba Barat menetapkan Jovin Umbu Awang sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembuhan terhadap Emilyana Yohanes (51), yang terjadi pada tanggal 23 Januari 2025 di Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.

">

Usai Jovin Umbu Awang ditetapkan sebagai tersang tunggal dalam kasus ini oleh Polres Sumba Barat, keluarga Emilyana justru mencurigai adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus yang menewaskan Perempuan asal Lembata berusia 51 tahun. Kecurigaan tersebut disampaikan setelah sebelumnya salah satu keluarga korban sempat benbincang dengan Jovin Umbu Awang dan mendapat informasi soal keterlibatan Martinus Bili Ngongo alias Tinus.

Namun, hal tersebut tidak kemudian membuat Polres Sumba Barat serta merta menetapkan Martinus Bili Ngongo alias Tinus sebagai tersangka.

Kepada wartawan melalui pesan WhasApp, pada Jumat tanggal 14 Februari 2025 lalu, Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Gede Santoso mengatakan kalau penyidik Polres Sumba Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Namun, dalam keterangannya, tidak ada satu pun saksi yang menyebut keterlibatan Martinus Bili Ngongo dalam kasus ini.

“Termasuk pelaku utama, Jovin juga dalam keterangannya tidak menyebutkan Tinus,” ungkap Gede Santoso, seperti dilansir media nttkreatif.com dari victorynews.id.

Dirinya lantas menegaskan kalau pihaknya tidak bisa mengikuti asumsi keluarga. “Tidak bisa mengikuti asumsi keluarga dan memenjarakan orang yang tidak bersalah,” tegasnya lagi.

Kronologis Kejadian Pembunuhan Terhadap Korban

Kejadian ini bermula Ketika Emilyana pergi menagih utang di Kampung Molina. Bernabas Bora Gudhi menyampaikan bahwa, pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 Wita, korban Emeliyana Yohanes berpamitan kepadanya sebagai suami, dengan tujuan untuk pergi menagih utang (harga babi) di rumah Martinus Bili Ngongo alias Tinus, di kampung Molina, Dusun IV, Desa Lingu Lango, yang jarak rumahnya kurang lebih 2 kilo meter dari rumah korban.

Selanjutnya, setelah calon korban menagih uang harga babi dari rumah Martinus Bili Ngongo, sekitar pukul 17.50 Wita, korban pamit dari rumah Martinus Bili Ngongo. Setelah pamit dari rumah Martinus Bili Ngongo, korban singgah di rumah anak perempuannya, yang bernama Veronika Mina Kaka alias mama Audi, yang rumahnya tidak jauh dengan rumah Martinus Bili Ngongo, tempat menagih utang di kampung Molina, Dusun IV, Desa Lingu Lango. Pada saat itu, korban masih sempat makan di rumah Veronika Mina Kaka alias mama Audi.

Sehabis makan di rumah Veronika, sekitar pukul 19.20 Wita, korban berpamitan kepada Veronika Mina Kaka alias mama Audi untuk pulang kembali di kampun Puu Kaniki, Dusun III, Desa Lingu Lango. Jarak tempuh dari kampung Molina, Dusun IV menuju kampung Puu Kanika di Dusun III, jika berjalan kaki dapat ditempuh dalam waktu 15 – 20 menit.

Namun, karena dalam tenggang waktu dari 15 – 20 menit, korban belum juga tiba di rumah, di kampung Puu Kaniki, sekitar pukul 19.40, suami korban Bernabas Bora Ghudi datang di kampung Molina (tempat korban menagih utang) untuk mencari Emeliyana Yohanes. Namun, saat Bernabas tiba di kampung Molina untuk mencari korban, di sana ia mendapatkan informasi kalau korban sudah pulang 20 menit yang lalu. “Anak perempuan saya bernama Veronika Mina Kaka alias mama Audi menyampaikan, bahwa korban sudah kembali ke rumah di kampung Puu Kaniki,” ujar Bernabas.

Setelah suami korban mendengar penyampaian dari Veronika, bahwa korban sudah pulang dari kampung Molina, sekitar pukul 20.00 Wita, suami Emilyana mengajak beberapa kerabat keluarga untuk mencari korban di beberapa tempat yang sering dilalui korban. Sepanjang malam mereka mencari korban hingga pukul 04.00 Wita pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 dini hari, namun pencarian tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga Bernabas bersama kerabatnya memutuskan untuk istirahat sambil menunggu waktu pagi.

Sekitar pukul 05.30 Wita pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2025, Bernabas bersama keluarga kembali melakukan pencarian di tempat yang sering dilalui korban. Hingga pukul 06.00 Wita, keluarga menemukan korban Emeliyana Yohanes dalam kondisi tak bernyawa (meninggal dunia) dengan sejumlah luka bekas benda tajam di tubuh korban, di kebun kosong di Kalembu Kei, di Desa Lingu Lango. Selain itu, keluarga juga menemukan korban dengan kondisi tanpa berpakaian (dalam kondisi telanjang tanpa ada sehelai pakaian di tubuh korban).

Pada saat itu, Tim Inafis Polres Sumba Barat mengamankan dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat untuk divisum.

Lalu pada waktu yang bersamaan, Anggota Polres Sumba Barat mengamankan Martinus Bili Ngongo di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Martinus Bili Ngongo merupakan salah seorang yang didatangi korban Emeliyana Yohanes untuk menagih uang harga babi sehari sebelum korban ditemukan meninggal tepatnya pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025. Anggota Polres Sumba Barat membawa Martinus Bili Ngongo di Polsek Loli dan sempat ditahan beberapa hari di Polsek Loli.

Pelaku Jovin Umbu Awang Ditangkap di Kota Waingapu

Pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025, Tim Gabungan Polres Sumba Barat yang bekerjasama dengan Polres Sumba Timur berhasil mengamankan terduga pelaku yang bernama Jovin Umbu Awang (JUA) umur 18 tahun, yang melarikan diri di Kabupaten Sumba Timur tepatnya di wilayah Bethel, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur. Polres Sumba Barat menetapkan Jovin Umbu Awang (JUA) sebagai tersangka dan pelaku utama dalam kasus pembunuhan terhadap korban Emeliyana Yohanes.

Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025, Tim Inafis Polres Sumba Barat melakukan olah TKP di Kalembu Kei, Desa Lingu Lango dengan bersama-sama membawa Jovin Umbu Awang (JUA) sebagai pelaku pembunuhan untuk mengambil sebilah pisau yang dibuangnya di TKP yang digunakan membunuh korban Emeliyana Yohanes sebagai barang bukti oleh Polres Sumba Barat.

Jovin Umbu Awang (JUA) mengaku diperintah Martinus Bili Ngongo alias Tinus

Setelah petugas melakukan olah TKP, Tim Inafis Polres Sumba Barat datang di rumah Kepala Desa Lingu Lango bersama dengan tersangka Jovin Umbu Awang (JUA) dengan menggunakan mobil Inafis Polres Sumba Barat. Kepala Desa Lingu Lango, Ferdius Umbu Kenda yang merupakan penanggung jawab korban sekaligus adik ipar Emeliyana Yohanes diberi izin oleh anggota Polres Sumba Barat, untuk berbincang (bertanya) langsung kepada pelaku Jovin Umbu Awang terkait alasan atau motif pelaku membunuh korban Emeliyana Yohanes.

Bahwa dalam percakapan antara Kepala Desa Lingu Lango, Ferdius Umbu Kenda dengan tersangka Jovin Umbu Awang yang berlangsung di dalam mobil Inafis Polres Sumba Barat yang disaksikan langsung oleh salah satu anggota Polres Sumba Barat, tersangka Jovin Umbu Awang mengakui perbuatannya. Dalam pengakuannya, Jovin Umbu Awang membunuh Emeliyana Yohanes atas perintah Martinus Bili Ngongo (orang yang berhutang kepada korban). Dalam pengakuannya Jovin Umbu Awang, ia diperintah oleh Martinus Bili Ngong untuk membunuh korban Emeliyana Yohans lantaran kecewa dengan korban karena selalu menagih utang (uang harga babi) kepadanya.

Tersangka Jovin Umbu Awang mengaku kepada Ferdius Umbu Kenda, bahwa dua minggu sebelum kejadian pembunuhan itu terjadi, Martinus Bili Ngongo meminta kepadanya untuk membunuh korban Emeliyana Yohanes dengan dijanjikan akan dibayar dengan uang sebesar Rp.300.000. Pengakuan Jovin Umbu Awang dihadapan Ferdius Umbu Kenda selaku penanggung jawab korban ini, disaksikan langsung oleh salah satu anggota Polres Sumba Barat di dalam mobil Inafis Polres Sumba Barat, pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025.

Polres Sumba Barat membebaskan Martinus Bili Ngong dari sel tahanan

Pada tanggal 6 Februari 2025, diketahui bahwa Polres Sumba Barat membebaskan Martinus Bili Ngongo dan mengantarnya pulang di Kampung Molina, Desa Lingu Lango dengan dalil Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, bahwa Martinus Bili Ngongo tidak terbukti serta tidak ada yang mendengar dan menyaksikan Martinus Bili Ngongo saat menyuruh Jovin Umbu Awang untuk membunuh Emeliyana Yohanes. Sementara pengakuan tersangka Jovin Umbu Awang kepada Ferdius Umbu Kenda selaku penanggung jawab korban, mengakui bahwa Jovin Umbu Awang membunuh korban Emeliyana Yohanes atas perintah Martinus Bili Ngongo.

Bahwa berdasarkan keterangan Polres Sumba Barat yang menyebutkan bahwa motif pembunuhan terhadap korban, karena pelaku Jovin Umbu Awang ingin menguasai/merampas HP milik korban Emeliyana Yohanes. Keluarga korban Emilyana merasa ada kejanggalan terkait motif pembunuhan. Di mana Ponsel (HP) milik korban tidak diambil oleh pelaku Jovin Umbu Awang setelah korban dibunuh serta bertentangan dengan pengakuan tersangka Jovin Umbu Awang yang mana dalam pengakuannya ia diperintah oleh Martinus Bili Ngongo untuk membunuh korban.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625